BANDA ACEH Transparansi – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, Abdul Hamis turut serta dalam kegiatan penting bertajuk “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dalam Menyongsong Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”. Acara ini diselenggarakan oleh Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aceh di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempersiapkan jajaran Pemasyarakatan, khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang akan segera berlaku. UU No. 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk pengenalan pidana kerja sosial, yang memerlukan penyesuaian strategi dan peran PK dalam proses pembinaan dan pembimbingan warga binaan.
Kepala Rutan Sigli, Abdul Hamid, menekankan bahwa partisipasinya dalam seminar ini sangat vital. “Penguatan peran PK ini krusial karena PK adalah garda terdepan dalam proses reintegrasi sosial. Dengan berlakunya KUHP baru, pemahaman dan kompetensi mereka harus ditingkatkan agar tugas dan fungsi Pemasyarakatan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto (yang disampaikan dalam seminar) menegaskan betapa strategisnya peran PK, terutama dalam menjalankan semangat KUHP yang baru.
“KUHP baru membawa hal baru berupa pidana kerja sosial, yang mana pembimbing kemasyarakatan akan menjadi pembimbing bagi terpidana ketika menjalani pidana kerja sosial tersebut. Selain itu, dalam KUHP baru, kita mendapati penguatan terhadap prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan, bukan semata-mata pembalasan, dan menempatkan manusia sebagai subjek yang dapat dibina, diperbaiki, dan dikembalikan ke masyarakat,” kutipnya.















