CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Dana Alokasi Khusus (DAK) menurut Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Penentuan besaran DAK berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik.
Salah satu penerima DAK TA 2019 di Kota Cirebon yaitu SDN Kebon Baru IV yang beralamat di Jl. Veteran No.25 Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SDN Kebon Baru IV Kota Cirebon, Ano Sutrisno mengatakan, penerimaan DAK merupakan swakelola.
“Pihak sekolah tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan DAK ini, karena sudah ditunjuk panitia pembangunannya. Kami hanya mengawasi pelaksanaannya saja dan menegaskan agar adanya keterbukaan anggaran secara trasnparan, karena jika ada pekerjaan yang masih kurang dan tidak sesuai maka akan kami sampaikan secara langsung kepada panitia pelaksana untuk segera dikerjakan dengan baik sesuai RAB yang ada,” ujar Ano, Senin (9/12/2019) kepada mediatransparancy.com.
Ano mengungkapkan, seharusnya pembangunan ini dimulai sekitar bulan Oktober, tetapi karena pertimbangan dan hasil kesepakatan bersama beberapa stakeholder terkait lainnya (yang menurut Dinas Pendidikan bahwa sekolah masuk kedalam kategori cagar budaya), maka pelaksanaannya baru dilaksanakan pada tanggal 11 November 2019.
Berdasarkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Semester 2019/2020-1, SDN Kebon Baru IV Kota Cirebon memiliki data-data sebagai berikut, diantaranya 24 orang guru, 286 siswa laki-laki, 347 siswi perempuan, 18 rombongan belajar, Luas Tanah 1,270 M², 18 unit ruang kelas, 1 unit laboratorium, 1 unit perpustakaan dan 1unit sanitasi siswa.
Kepala Sekolah yang mulai menjabat sejak Februari 2018 ini berharap, semoga pelaksanaan DAK ini mengacu sesuai petunjuk teknis serta dapat berjalan sesuai harapan.
“Sehingga penggunaan anggaran dan pembangunannya tepat waktu dan tepat sasaran, hingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Ano.
Penulis: Yudi
















