banner 728x250

Keterangan Saksi-Saksi Membantah Keterangan Saksi Pelapor Albert Wiyogo

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Sidang dugaan pemalsuan dengan terdakwa Haryanto Chandra kembali di gelar di PENGADILAN NGERI  JAKARTA  UTARA 13/11/18.dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Dalam fakta persidangan keterangan saksi Notaris Junianto membantah keterangan saksi pelapor Albert Wiyogo,hal tersebut dikuatkan oleh bukti bukti yang di serahkan oleh notaris kepada majeli Hakim  diantaranya, Kwitansi pembayaran sejumlah Rp. 45.065.000.000,- (empat puluh lima milyar enam puluh lima juta rupiah) Nomor: 101/KBR/V/2015 Tanggal 7 Mei 2015 dibuat oleh Albert Wiyogo sendiri dan dimintakan leges kepada Notaris Junianto sebulan setelah PPJB, ujar Saksi Junianto SH.,MK.n saat menjadi saksi di persidangan.

judul gambar

Pada saat meminta leges kepada Notaris Junianto, kwitansi tersebut belum ada tanggalnya (tanggalnya masih kosong), akan tetapi pada waktu diajukan kepada Penyidik pada Kwitansi tersebut telah tertanggal 7 Mei 2015. Pada saat pembuatan PPJB tidak ada Kwitansi diperlihatkan kepada Notaris dan tidak ada juga pembayaran dalam bentuk apapun, tanda tangan yang tertera dalam Minute Akta Notaril PT. Manggarai adalah tanda tangan saksi Albert Wiyogo dan Haryanto Chandra, dalam hal ini terbantahkan keterangan Saksi Albert Wiyogo yang dalam persidangan sebelumnya tidak mengakui tanda tangannya tersebut.

Tim kuasa hukum haryanto chandra di persidangan PN Jakarta Utara

Kuat dugaan, untuk mengkriminalisasi Haryanto Chandra Albert Wiyogo diduga memberi keterangan Palsu kapada Majelis Hakim dan memperdaya Notaris, dalam hal lain, terdapat keterangan saksi-saksi yang menguntungkan Terdakwa Haryanto Chandra, di antaranya; Keterangang Saksi Albert Wiyogo dipersidangan yang menyatakan bahwa uang yang disetornya ke Rekening perusahaan PT. KOMODO BEACH RESORT sejumlah Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) adalah untuk operational perusahaan. Terdakwa Haryanto Chandra pada waktu memindah bukukan sejumlah uang dari BG atas nama perseroan adalah dalam kapasitasnya sebagai Direktur

Dalam persidangan Saksi-saksi dari pihak BCA mengetahui bahwa pada saat BG tersebut dikliring oleh Terdakwa Haryanto Chandra kedudukan Haryanto Chandra adalah sebagai Direktur PT. Komodo Beach Resort, berdasarkan validasi melalui sistem database yang ada di BCA, sehingga tidak diperlukan konfirmasi kepada siapapun juga sesuai dengan SOP management BCA. Saksi dari BCA KCP EPICENTRUM WALK menerangkan bahwa yang meminta, mengambil dan membawa BG BCA adalah Albert Wiyogo seorang diri.

Tanda tangan Saksi Albert yang tertera di Bilyet Giro (BG) adalah sesuai dan cocok yang ada dalam database BCA, apabila tidak cocok maka secara otomatis kliring BG tersebut pasti ditolak oleh pihak BCA, menurut Keterangan Saksi Notaris  Junianto, SH., MK.n Inisiatif untuk membuat akta pendirian PT.KOMODO BEACH RESORT  adalah Saksi Albert Wiyogo, sebab Albert Wiyogo yang selalu berhubungan dengan Saksi Notaris Junianto. Pembuatan Akta PPJB dan AJB tanah milik Hendrik Chandra diatur dan dikendalikan oleh Albert Wiyogo sedangkan Saksi Notaris Junianto dalam hal tersebut tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Haryanto Chandra dan Saksi Hendrik Chandra.

Reporter: Nurhadi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.