banner 728x250

Keterangan Saksi Saksi Tidak Melihat Kasus Penganiayaan Yang Dialami Andy Cahyady

judul gambar

Jakarta,meditransparancy.com,- Sidang lanjutan agenda keterangan saksi perkara penganiayaan melibatkan terdakwa Guan Wenhai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejumlah saksi tidak melihat persis kejadian yang dialami korban Andy Cahyady.

Dalam persidangan saksi Sigit Tri Subagya dan Egia Rustandi tidak melihat terjadinya penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada Andy Cahyady. Sebagai Satpam hanya menerima laporan adanya keributan dirumah Zhang Hong, di Perumahan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, hanya melihat adanya percekcokan antara Andy Cahyadi dengan Guan Wenhai.

judul gambar

“Kami tidak mengerti apa yang dipermasalahkan, karena keduanya berdebat menggunakan bahasa Mandarin, kata kedua saksi dihadapan majelis hakim pimpinan Agus Darwanta, didampingi hakim anggota Djuyamto dan Srutopo Mulyono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 25/01/2021.

Menjawab pertanyaan majelis hakim,
apakah ketika dalam percekcokan antara terdakwa dan pelapor tersebut saudara saksi memperhatikan keadaan Andy Cahyadi dan Guan Wenhai, apakah ada luka,” tanya majelis hakim. Menurut saksi, ada pak, saat itu korban Andy Cahyady mengatakan dia dipukul dan ada luka di bibirnya, tetapi kami juga melihat terdakwa Guan Wenhai juga ada luka lebam. Jadi keduanya ada luka, pak,” kata Sigit, komandan regu Security Perumahan.

Kesaksian Satpam juga menjelaskan, bahwa pemilik rumah adalah Zhang Hong, yang selalu ditemani korban Andy Cahyady. Sementara terdakwa Guan Wenhai bersama istri dan anaknya perempuan, juga tinggal di rumah tersebut. “Sebagai Satpam saat itu hanya fokus mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah dan saat itu mereka tidak ada lagi keributan maka kami meninggalkan tempat kedua belah pihak dan saat itu tidak ada laporan ke Polisi”, ujar Satpam menambahkan.

Menyikapi adanya permasalahan antara terdakwa selaku pengontrak dengan teman pemilik kontrakan, tim penasehat hukum terdakwa, Adi Darmawansyah SH MH, Arif Rachman Hakim SH, Marna ina SH, Nugrah Dovristyadi SH MH, pada wartawan mengatakan, tidak mungkin pengontrak melarang kekasih pemilik rumah untuk masuk kedalam rumah pemilik.

“Tidak logika pula membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan hasil visum yang terjadi dua tahun sebelumnya sebab, hasil pemeriksaan pertama kalaupun benar itu diperiksa tentu hasilnya berbeda dengan hasil visum Februari 2020”, ucapnya.

Menurut Marna Ina, Jika melihat sisi hukum masalah ini, terdakwa Guan Wenhai merupakan korban dari ambisi pelapor Andy Cahyadi yang telah lebih duluan dilaporkan Guan Wenhai ketika penganiayaan terjadi pada bulan Desember 2018, setelah bulan pulang dari Cina.
“Klien kami tidak tinggal di lantai rumah tempat Zhang Hong, namun tinggal dilantai lll yang dikontraknya. Sedangkan Andy Cahyady adalah kekasih Zhang Hong,” kata Marna Ina, 26/01/2021.

Masih menurut Marna, pada awalnya perselisihan terjadi saat Guan Wenhai menagih uangnya hutang Andy Cahyady namun, bukan bayaran hutang yang diterima, justru mendapat pukulan bertubi-tubi yang diberikan Andy. Atas kejadian itu Guan Wenhai melaporkan Andy Cahyadi ke Polisi. Andy Cahyadi yang saat ini sebagai pelapor dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Guan Wenhai pada peristiwa pemukulan pertama dilakukan Andy Cahyadi pada 17 Agustus 2018. Saat itu korban tidak melaporkannya, karena besoknya pada tanggal 18 Agustus 2018 Guan Wenhai akan berangkat ke Cina. Namun sepulamgnya dari Cina tanggal 28 Agustus 2018 mereka masih tinggal ngontrak di rumah Zhang Hong dan ketika Guan Wenhai bersama istrinya Feng Qiu Ju dan anaknya perempuan Dong Dan tiba tiba Andy Cahyadi datang sambil membawa tongkat besi dan memukul Guan Wenhai, karena itulah  dilaporkan ke Polisi, kemudian setelah melalui proses persidangan majelis hakim menghukum penjara selama 6 bulan. Namun setelah bebas dari penjara, Andy Cahyady bersama oknum pengacaranya melaporkan Guan Wenhai di Polda Metro Jaya, dengan pasal yang sama. Ironisnya, “laporan tersebut hanya berdasarkan pemeriksaan hasil rekam medis (visum) Andy Cahyady yang terjadi sekitar dua tahun lalu dari Rumah Sakit (RS) Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara” , kata Marna menambahkan. Sementara pihak pelapor hingga berita ini ditayangkan belum dapat di konfirmasi.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.