banner 728x250

Keterangan Saksi Tak Satupun Yang Menyebut Ng Meiliana Mendapat Transferan Uang Dari PT.Innopack

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Keterangan saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumandong Sitorus, tak satupun saksi yang menyebut Ng Meiliana mendapat transferan uang dari PT.Innopack, namun saksi hanya menyebut nama Alex Wijaya.

Sebagaimana keterangan saksi Conny Wauran, mantan Direktur Keuangan PT.Innopack (Innovative Plastic Packaging), Emma Kartika dari Maybank dan  Frank Purba dari BCA tidak pernah menyebut nama Ng Meiliana dalam transaksi Bank yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa Alex wijaya. Saksi tidak tahu menahu apakah ada mutasi uang ke rekening pribadi Ng Meiliana dari rekening perusahaan PT Innopack. Ketiga saksi mengetahui uang yang keluar masuk dari rekening perusahaan PT Innopack tercatat pergerakan dana ke rekening pribadi terdakwa Alex Wijaya.

judul gambar

Conny di hadapan majelis hakim mengatakan, kalau ada uang perusahaan yang menipis dirinya hanya melaporkan ke Alex Wijaya. Demikian juga jika ada uang yang masuk ke PT.Innopack itu berarti uang dari Alex Wijaya, tidak ada orang lain yang mengurusi uang perusahaan. “Semua laporan keuangan perusahaan dilaporkan ke pa Alex Wijaya. sebelumnya juga saksi Lenny bagian keuangan Perusahaan telah memberikan keterangan yang sama dengan saksi Conny, bahwa laporan keuangan perusahaan langsung ke Alex Wijaya, bukan ke Ng Meiliana, ucapnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, saksi hanya menyebut nama terdakwa Alex Wijaya (Presdir PT Innopack) sementara Ng Meilana hanya sebagai Komisaris. Hal itu disampaikan Conny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2/8/2021, terkait kesaksian transaksi uang perusahaan PT.Innopack.

Sebagaimana disebutkan saksi Emma Kartika pegawai MayBank mengatakan, sesuai data yang ada dalam sistem MayBank, kami melihat adanya transaksi pergerakan uang dari perusahan PT.Innopack ke rekening Alex Wijaya. Saksi Emma dihadapan majelis hakim tidak pernah menyebut nama Ng Meiliana dalam transaksi keuangan tersebut.

Demikian juga keterangan Frenk Hizkia Purba, dengan tegas mengatakan “uang yang masuk dan keluar dari rekening perusahaan adanya data pergerakan transaksi ke rekening pribadi Alex Wijaya. “Ada beberapa kali transaksi melalui rekening perusahaan dan rekening Alex Wijaya. Karena saat ini saya sedang WFH, kerja dari rumah datanya sesuai yang ada dalam BAP saja, kata Frenk kepada majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun. Ketiga saksi yang diperiksa majelis hakim, yakni saksi Frank Purba, saksi Conny Wauran dan Emma Kartika, memberikan keterangan yang sama, hanya menyebut tercatat transaksi uang ke rekening Alex Wijaya bukan ke rekening Ng Meiliana.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus SH menyebutkan, kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliana terkait uang saksi korban Netty Malini sebanyak 22 miliar rupiah ditransfer ke rekening PT.Innopack, yakni perusahaan milik Alex Wijaya. Uang tersebut di investasikan korban karena bujuk rayuan dengan iming iming tergiur keuntungan dua persen setiap bulan yang diumbar terdakwa Alex Wijaya. Namun kenyataannya tidak benar, bahkan uang poko investasi tersebut tidak dikembalikan terdakwa Alex Wijaya, sehingga terjadi proses hukum yang saat ini masih tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saksi kurator, James Julianto Irawan,  yang juga dimintai keterangan mengatakan pihaknya tidak mengambil alih pembukuan, administrasi dan neraca keuangan PT Innovack saat perkara kepailitan. Saksi mengaku pihaknya tidak mengetahui secara rinci perkara Alex Wijaya, apalagi menyangkut uang keluar-masuk antara rekening PT Innopack. Pihaknya hanya mengandalkan data-data yang diajukan pemohon maupun termohon.

James mengungkapkan bahwa yang mengajukan kepailitan ada tiga. Antara lain Maybank dan Alex Wijaya secara pribadi. Permohonan Maybank ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Sedangkan yang dikabulkan permohonan Alex Wijaya.

Atas penjelasan ini, anggota majelis Tiares Sirait SH MH bertanya bagaimana kurator menyikapinya kalau hanya mengandalkan data-data yang diajukan pemohon maupun termohon. “Jangan-jangan ada pemalsuan neraca keuangan, jangan-jangan ada siluman, jangan-jangan juga ada penggelapan pajak. Tak hanya itu, jangan-jangan disuruh orang membuat tagihan-tagihan. Nah setelah tagihan ditagih dikembalikan lagi ke pihak yang dipailitkan (Alex Wijaya), ” ujar Tiares.

Hakim Tiares Sirait juga mempertanyakan soal keterlibatan Ng Meilani, apakah terdakwa mengetahui dan memeriksa soal keuangan di perusahaan tersebut. “Apakah pernah ada pemeriksaan keuangan dari Komisaris (Ng Meilani) pembukuan keuangan di perusahaan,” tanya Tiares. Saksi Conny menjawab bahwa selama ini tidak pernah mengetahui, jika komisaris yakni terdakwa Ng Meilani melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan.

Menyikapi keterangan saksi saksi yang tidak menyinggung nama Ng Meiliana, dalam perkara ini ada dugaan Ng Meiliana  dikorbankan atau sekedar ikutan dengan ayahnya (Alex Wijaya). Sebagaimana keprihatinan ibu kandung Ng Meiliana, Liem Chintya,meminta majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH supaya subyektif melihat dan  mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ibu Ng Meiliana yang kini berstatus janda setelah diceraikan Alex Wijaya tersebut berharap, kiranya majelis hakim berkenan untuk menangguhkan penahanan anaknya sebelum putusan bebas dibacakan. Dimana kondisi kesehatan Ng Meiliana yang sakit-sakitan juga menjadi tulang punggung keluarga ibu kandungnya. Alangkah majelis hakim mempertimbangkan hal hal kemanuasiaan sebab Ng Meiliana juga tidak banyak mengetahui perjalanan bisnis yang dilakukan Alex Wijaya, ucap Liem.

Liem Cynthia sebelumnya sudah memohon perlindungan hukum terhadap majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, sebab saat anaknya sedang menjalankan bisnis tiba-tiba tersangkut kasus hukum lalu menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sampai akhirnya menjadi terdakwa akibat ikut ikut ayahnya.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.