Lampung Utara| Media transparancy.com – Pengumuman Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura ) Nomor 09/PP.04 2-PU/1803/4.2/2024 tentang hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) Kabupaten Lampura Tahun 2024 yang di duga kuat tidak fair Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD – IWO) Kabupaten Lampura Mirza mengkritik keras, hal tersebut di sampaikan nya melalui sejumlah media online yang yang melaksanakan peliputan di kabupaten setempat pada Rabu (16/05) kemarin, Kamis (16/05/2024).
Menurut Mirza diduga kuat pengumuman hasil keputusan yang di umumkan oleh KPUD kabupaten lampung utara itu tidak fair dan tidak profesional pasalnya dalam perekrutan PPK dan perekrutan Pilkada lebih mengutamakan yang katanya orang dalam atau Ordal
“Saya berharap kedepannya saudara – saudara kita di komisi KPU khusunya KPU Lampura dapat bekerja secara adil, jujur dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional.
Karena berkualitas atau tidaknya Pilkada Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 Ini, penentu utamanya adalah KPU. Jangan hanya karena seseorang tidak mempunyai “Orang Dalam” lalu di berlakukan tidak adil, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup untuk menjadi PPK” ungkap Mirza
Mirza menegaskan, apabila tindakan tersebut membudidaya dan selalu bersemi di batang tumbuh KPU bagaimana kabupaten lampung utara akan melahirkan pemimpin yang baik, yang dapat membawa kabupaten lampung utara ke depan lebih baik lag. Selain berdampak buruk untuk masa depan lampung utara ketidak profesional KPU dalam perekrutan PPK dan panitia pelaksana pilkada dapat merusak Marwah KPU itu sendiri sebab di era digitalisasi saat ini masyarakat akan dapat dengan mudah mengetahui akan tindakan tidak profesional KPU dalam perekrutan PPK dan perekrutan panitia pelaksana pilkada
bagaimana sebuah pertandingan akan berjalan adil, jujur dan fair, jikalau wasit pertandingan itu sendiri terindikasi dan di duga kuat tidak profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,Tutup Mirza
(*/Sis)















