banner 728x250

Ketua Umum BKN: Tengku Zul Bisa Dipidana atas Ceramah Rasisnya!

Ket Foto/MD: Muhammad Rofi`i Mukhlis, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN)
judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Ceramah Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul lagi-lagi kembali mendapat kecaman dari netizen. “Orang hitam tak boleh masuk surga, jelek surga ada orang hitam. Aku nggak selera di surga ada orang hitam …,” ujar Tengku Zul di video tersebut yang menurut netizen mengandung ujaran rasisme.

Ceramah Tengku Zul yang rasis tersebut juga mendapat kecaman dari Barisan Ksatria Nusantara (BKN). Melalui pers rilisnya, Ketua Umum BKN, Muhammad Rofi`i Mukhlis, menyatakan bahwa dari video tersebut menunjukkan bahwa Tengku Zul tidak kapabel menjadi penceramah agama. Dakwahnya tidak beradab, tidak mempunyai sopan santun, dan rasis.

judul gambar

“Memang ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. berkata kepada seorang nenek bahwa di surga tidak ada nenek-nenek, yang perkataan ini bertujuan untuk becanda dan kemudian Rasulullah saw. menjelaskan bahwa di surga semua penghuninya menjadi muda semua sehingga si nenek tersebut yang tadinya bersedih meniadi terhibur. Tapi, Rasulullah saw. tidak pernah menyatakan bahwa orang hitam atau orang yang berkulit hitam tidak boleh masuk surga seraya mengatakan surga menjadi jelek jika ada oang hitam atau orang berkulit hitam karena jelas ini pernyataan rasis yang tidak pantas disampaikan, ” ujar Muhammad Rofi`i Mukhlis.

Lebih lanjut Muhammad Rofi`i Mukhlis menyampaikan bahwa Rasuluillah saw. sangat paham tentang sensitivitas masalah ras ini, paham tentang adab untuk memuliakan semua orang dari semua ras, sehingga orang kulit putih lebih unggul dan mulia daripada orang kulit hitam di surga nanti tidak pernah dpakai beliau dalam penyampaian dakwahnya walau untuk tujuan becanda sekalipun. Karenanya, Tengku Zul bisa dituntut dengan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras/Etnis dan juga terindikasi melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi; Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, menurut Muhammad Rofi`i Mukhlis, Tengku Zul juga dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dan jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Akmal)

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.