banner 728x250

Kinerja Wali Kota Jakarta Pusat Dipertanyakan Warga, Bangunan Hotel 8 Lantai Baru Disegel Setelah Diributkan Warga 

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Kinerja Wali Kota Jakarta Pusat dan jajaran nya para Suku Dinas (Sudin) dinilai tidak becus bekerja untuk mengawasi penataan kota. Wali Kota Jakarta Pusat, Dhani Sukma, selaku pucuk pimpinan wilayah seolah olah tidak mampu memperbaiki menata wilayahnya dari kesembrawutan pembangunan.

Selaku pimpinan wilayah, Wali Kota membiarkan aparat Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), tidak melakukan tindakan terhadap bangunan bermasalah ijin hingga di komplin warga. Petugas Cipta Karya ditengarai memberikan kesempatan dan peluang terhadap pemilik bangunan leluasa membangun walau belum memiliki ijin membangun.

judul gambar

Disaat Pandemi Covid-19 ini, petugas Cipta Karya terkesan membiarkan segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa pengawasan dan tindakan yang tegas, sehingga marak pembangunan bangunan yang tidak sesuai dengan perijinan yang telah ditetapkan Perda DKI Jakarta yang masih berlaku.

Hal itu dibuktikan dengan tegak nya berdiri bangunan Hotel di areal pemukiman warga di Jalan Krekot Bunder 1 RW 05, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.  Pengerjaan bangunan tersebut dari awal terkesan tidak dilakukan tindakan tegas seperti penyetopan pengerjaan karena ditengarai belum memiliki ijin membangun, atau ijinnya tidak sesuai dengan fisik bangunan.

Sebagaimana dituangkan dalam Perda tentang membangun di DKI Jakarta, mulai pembangunan pondasi pihak Sudin terkait sudah harus melakukan sanksi. Sampai ke tahapan sanksi pembongkaran. Namun bangunan Hotel tersebut sudah mencapai 8 lantai baru dilakukan penyegelan, itupun karena di protes warga sekitar. Yang menjadi pertanyaan warga, Jajaran Wali Kota selama ini kemana saja, kenapa bangunan Hotel bisa melenggang sampai 8 lantai tanpa penyetopan dari petugas Cipta Karya. Anehnya baru dilakukan penyegelan 14/9/2021, kemana saja selama ini petugas pemerintah Kota Jakarta Pusat, ucap warga.

Ironisnya, pengerjaan pembangunan Hotel sudah berbulan bulan dan mencapai ketinggian hingga 8 lantai. Namun tindakan dari Dinas terkait yakni Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan baru dilakukan penyegelan sebagaimana tindakan Administrasi semata. Itu pun setelah warga di tiga RT Kelurahan Pasar Baru memprotes ke Pemkot Jakarta Pusat.

Penyegelan bangunan bermasalah itu dipimpin Kepala Suku Dinas sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Zulkifli Arby didampingi para stafnya dan disaksikan wakil Camat Kecamatan, Sawah Besar dan Lurah Pasar Baru, Arbi R, Selasa 4/9/2021.

Fery warga RT 002 RW 05 Kelurahan Pasar Baru korban kerusakan rumahnya akibat pembangunan Hotel tersebut, berharap agar diberikan tindakan yang tegas, selain sanksi pembongkaran. Pemilik bangunan semestinya mengurus izin IMB,, ijin lingkungan, dan melakukan perbaikan rumah warga yang rusak akibat dampak dari pembangunan Hotel tersebut.

“indakan penyegelan bangunan harus ditaati dengan stop pengerjaan dan mengurus seluruh perizinannya maupun menyelesaikan kerusakan rumah warga yang rusak”, ungkapnya.

Sementara menurut Ketua Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat, Dede Sulaeman bersama Sandicky, menyarankan Sudin CKTRP Jakarta Pusat supaya tetap melakukan pengawasan pembangunan Hotel tersebut. Pembangunan harus benar benar di stop pengerjaannya menunggu pengurusan ijin dan perbaikan rumah warga yang rudak.

Walau petugas Sudin CKTRP sudah menyegel bangunannya diminta tetap melakukan pengawasan sebab pemilik bangunan belum menyelesaikan perbaikan rumah warga yang rusak dampak pengerjaan bangunan 8 lantai tersebut. “pemilik bangunan harus menyesuaikan ijinnya. “Kami ingatkan pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Pusat tidak boleh ada aktivitas pengerjaan pembangunan, apalagi ada permainan kong kali kong dengan petugas Sudin CKTRP tidak diperkenankan”, ucap Dede Sulaeman 14/9/2021. Hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.