banner 728x250

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Gagal Gugurkan Status Tersangka Korupsinya

Dua tersangka korupsi di PT PGN
judul gambar

JAKARTA – MediaTransparancy.com|Maksud hati hendak bebas namun yang terjadi sebaliknya. Hal itulah yang harus diterima Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dia bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasalnya, upaya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk menggagalkan status tersangkanya yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditepiskan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe. Saut menolak praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo seluruhnya, kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras.

judul gambar

Penolakan permohonan praperadilan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, ke KPK sudah diprediksi sebelumnya oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meyakini bahwa hakim yang menangani praperadilan tersebut, akan objektif dan independen dalam mengambil putusan. “Kami yakin hakim akan memutus secara objektif dan independen,” kata Budi Prasetyo, Selasa (23/9/2025), sebelum pembacaan putusan.
Budi juga menegaskan KPK telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka. “Terutama dalam penetapan tersangka, KPK telah bertindak secara professional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dari perkara ini selanjutnya. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, terlebih perkara yang terkait dengan penyaluran bansos ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” harapnya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan lebih lanjut mengatakan, menolak nota keberatan atau eksepsi pemohon untuk seluruhnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Menurut Saut, proses penegakan hukum yang dijalankan KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Tersangka sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK,” tuturnya.

Penyidiki KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka korupsi pada penyaluran bansos beras. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Informasi yang berkembang menyebutkan empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri masing-masing Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos) dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Berikutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara (telah dijatuhi hukuman) disebut merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian, menetapkan harga Rp 1.500 per kilogram (kg).
Dia juga dituding mengintervensi pejabat pengadaan dengan mengubah draf petunjuk teknis sehingga distribusi bansos hanya sampai tingkat kelurahan/desa, bukan RT/RW sesuai aturan awal.

KPK mencatat, perbuatan Bambang dkk menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 221,09 miliar. Jumlah itu merupakan selisih kontrak PT DRL dengan Kemensos senilai Rp 335,05 miliar dan harga penawaran Perum Bulog yang hanya Rp 113,96 miliar. (WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *