banner 728x250

Komut PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe Dijadwal Kembali Pemeriksaannya

Komisi Pemberantasan Korupsi
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe selaku Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik (DRL). Hal itu dilakukan karena penggilan sebelumnya tidak dipenuhi alias mangkir.

Sedianya kakak kandung bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran (TA) 2020 pada Jumat 28 November 2025.

judul gambar

“Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (28/11/2025). Tim penyidik juga tidak mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran. “Kami belum mendapat konfirmasinya dari penasihat hukumnya,” kata Budi menambahkan.

KPK sebelumnya telah mengumumkan menetapkan tiga (3) orang dan dua (2) korporasi sebagai tersangka terkait perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka tersebut.

Hanya saja KPK telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat (4) orang inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) sejak 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Orang-orang yang dicegah itu masing-masing Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe selaku Komut PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT DRL tahun 2018-2022, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto (ES) selaku Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya dijabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Kendati belum dipublis KPK, dua orang sudah merasa dirinya ditersangkakan KPK, yakni Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, dan Rudi Tanoe.

Hal itu diketahui setelah mereka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut pada Selasa 23 September 2025.

Tidak berhenti di situ saja, Rudi Tanoe kembali menggugat praperadilan KPK terkait status tersangkanya, tepatnya pada Senin 17 November 2025, Rudi Tanoe kembali menggugat praperadilan melawan KPK terkait status tersangkanya. Masih harus ditunggu apakah Upaya hukumnya itu dapat menggugurkan status tersangkanya atau tetap saja status tersebut disandang hingga perkara pokok digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.(WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *