banner 728x250

Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polresta Cirebon

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Bertempat di halaman Mapolresta Cirebon, Jl. R. Dewi Sartika No. 1 Cirebon, siang tadi sekitar pukul 14.00 Wib s.d selesai, Polres Kota Cirebon menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum Polresta Cirebon, Rabu (1/7/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim KOMPOL Rina Perwitasari, SH., S.I.K., MH. Kasat Tahti AKP Edi Mulyono, SH., Kasubbag Humas IPTU M. Soleh, SH., Kanit PPA Sat Reskrim IPTU Sujiani Dwi Hartati, SH., Kasipropam IPTU Ujang.

judul gambar

Adapun pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polresta Cirebon yaitu, sebagai berikut:
1. Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 (Melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak), tersangka yang diamankan RAP bin IAY dengan barang bukti yang diamankan beeupa 1 potong celana panjang berwarna hitam – merah muda, 1 potong baju tidur warna merah, 1 potong baju tidur warna biru tua, dan kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

2. Pasal 362 KUHPidana (Pencurian), tersangka yang diamankan YH alias NW dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah dusbox HP Oppo F9 warna biru senja didalamnya berisikan kartu jaminan, petunjuk penggunaan, pembelian, headset, charger dan 1 buah HP Oppo F9 warna biru senja, dan kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

3. Pasal 365 kuhpidana (Pencurian dengan kekerasan), tersangka yang diamankan BAW alias CR dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah dusbox HP Vivo Y12 warna Thunder Black, 1 buah dusbox HP Merk Assus Zenfone 3 Max warna Gold, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna Putih tahun 2013, No.Pol E 5549 IN, nomor rangka MH1JFD225DK726557, nomor mesin JFD2E2734451, atas nama di STNK JATMIKA Alamat Blok Petuanan Rt 13 Rw 05 Desa Dukupuntang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, 1 lembar STNK kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna Putih tahun 2013, No.Pol : E 5549 IN, nomor rangka MH1JFD225DK726557, nomor mesin : JFD2E2734451, atas nama di STNK JATMIKA Alamat Blok Petuanan Rt 13 Rw 05 Desa Dukupuntang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, 1 buah kunci kontak kendaraan sepeda motor merk Honda Beat dan 1 (satu) unit HP Vivo type Y12 warna Thunder Black, dan kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

4. Pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan), tersangka yang diamankan RH bin IS, dengan barang bukti antara lain: 1 bilah senjata tajam jenis arit dengan gagang kayu dan mata arit di cat warna hijau, 1 unit handphone Merk Infinix warna hitam, 1 unit handphone Merk Advan warna Gold imei 1 : 356340070713516 dan imei 2 : 356340070733514, dan kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

5. Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan), tersangka yang diamankan yaitu MA alias LDS dan AA, dengan barang bukti yang diamankan antara lain berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoooy warna hitam merah nopol E 6501 YAZ, 1 unit HP Oppo HS 5 warna merah dan 1 bilah sajam jenis samurai tabung, dan kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

6. Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan), tersangka yang diamankan antara lain SC, SA alias AJ dan DR alias DH dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk VIAR nopol E 3765 NY warna merah, no rangka MGRVR15TAGL201048, no mesin YX161FMG16200535 tahun 2016 STNK An. Fujahudin serta 1 buah slang warna kuning dengan panjang kurang lebih 1 meter, dan kepada tersangka dapat dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. [Humas Polresta Cirebon]

Penulis: Yudi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *