JAKARTA, mediatransparancy.com – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sebuah pemandangan miris dipertontonkan PT Sumber Bakti, kontraktor yang mengerjakan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sindang, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pasalnya, dalam melaksanakan pekerjaan pengelasan pagar, perusahaan ini diduga mengambil aliran listrik milik negara dari pos hansip tanpa ada izin dari pemilik harta.
Miris memang, kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah dengan anggaran miliaran rupiah tetapi justru tercoreng dengan ulah pencurian arus listrik negara.
Hasil investigasi yang dilakukan mediatransparancy.com dilokasi kegiatan, para pekerja PT Sumber Bakti sedang melakukan pekerjaan pengelasan tanpa menggunakan mesin generator sebagai alat kerja, tapi justru mengambil aliran listrik dari Pos Hansip sekitar proyek.
Padahal, aliran listrik yang ada pada Pos Hansip tersebut hanya sebagai fasilitas penerangan, bukan untuk pekerjaan proyek.
PT. Sumber Bakti selaku pemenang tender proyek tersebut secara nyata dan jelas telah melanggar UU Nomor 30 tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan, dimana pada pasal 51 ayat 3 tertuang ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dengan mencuri aliran listrik langsung tanpa adanya izin dari pihak berwenang.
Menurut keterangan pengawas proyek PT Sumber Bakti, Mandala mengakui pihaknya telah mencuri listrik.
“Kami minta maaf dan kami akui salah telah mencuri listrik. Kami gunakan ini dikarenakan mesin generator kami rusak, maka kami coba mengambil aliran listrik dari pos tersebut,” ujar Mandala.
Namun ironisnya, Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Kasudin Pertamanan, Pemakaman dan Kehutanan Jakarta Utara, Christian V Hutagalung, maupun Kasi Jalur, Budi kompak memilih cuek ketika dikonfirmasi.
Menanggapi dugaan terjadinya pencurian listrik negara dalam pengerjaan proyek Sudin Pertamanan, Pemakaman dan Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang menyoroti cara kinerja kontraktor tersebut yang dinilai tidak profesional.
“Kontraktor amatiran. Menggunakan segala cara untuk mendapatkan untung sebanyak-banyaknya, termasuk mencuri listrik milik negara,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa yang lebih memprihatinkan lagi adalah perilaku para pejabat terkait yang dinilai tidak memiliki etos kerja.
“Walikota, Kasudin Taman, maupun Kepala Seksi Jalur kompak membisu menyaksikan perbuatan kontraktor yang mencuri listrik negara diwilayah hukum mereka. Para pejabat seperti ini tidak layak dipertahankan,” paparnya. Anggiat.