banner 728x250

Kontraktor RTH Rawa Badak Diduga Curi Listrik Dalam Pengerjaan Proyek, LSM Gracia Minta Kasudin Taman Dicopot

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Belum lama ini Pemprov DKI dihebohkan dengan adanya penggunaan solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek kantor atau gedung.

Pasalnya, penggunaan solar bersubsidi untuk proyek pembangunan gedung adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang.

judul gambar

Belum surut kehebohan tersebut, kini publik DKI kembali dihebohkan dugaan pencurian listrik negara dalam pengerjaan proyek pemerintah. pemerintah.

Dugaan pencurian listrik negara tersebut terlihat dalam proses pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sindang, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dari data pelelangan diketahui, PT. Sumber Bakti merupakan pemenang lelang proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau Jalan Sindang, Kecamatan Koja, dengan Nilai Pagu sebesar Rp 2.404.001.830, HPS Rp 2.344.118.862, dengan waktu kerja mulai 21 Oktober 2022 selama kerja 60 hari kerja (21 Oktober hingga 19 Desember 2022).

Hasil investigasi yang dilakukan mediatransparancy.com dilokasi kegiatan, para pekerja PT Sumber Bakti sedang melakukan pekerjaan pengelasan tanpa menggunakan mesin generator sebagai alat kerja, tapi justru mengambil aliran listrik dari Pos Hansip sekitar proyek.

Padahal, aliran listrik yang ada pada Pos Hansip tersebut hanya sebagai fasilitas penerangan, bukan untuk pekerjaan proyek.

PT. Sumber Bakti selaku pemenang tender proyek tersebut secara nyata dan jelas telah melanggar UU Nomor 30 tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan, dimana pada pasal 51 ayat 3 tertuang ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dengan mencuri aliran listrik langsung tanpa adanya izin dari pihak berwenang.

Menurut keterangan pengawas proyek PT Sumber Bakti, Mandala mengakui pihaknya telah mencuri listrik.

“Kami minta maaf dan kami akui salah telah mencuri listrik. Kami gunakan ini dikarenakan mesin generator kami rusak, maka kami coba mengambil aliran listrik dari pos tersebut,” ujar Mandala.

Sementara itu, Kasudin Pertamanan, Pemakaman dan Kehutanan Jakarta Utara, Christian V Hutagalung lebih memilih cuek ketika dikonfirmasi.

Hal yang sama juga dipertontonkan anak buahnya, Budi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Jalur Kehutanan.

Menanggapi dugaan terjadinya pencurian listrik negara dalam pengerjaan proyek Sudin Pertamanan, Pemakaman dan Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang menyebut, bahwa kontraktor maupun pejabat pada unit terkait memiliki kesamaan visi.

“Kontraktor dan pejabat Sudin Pertamanan Jakut punya visi yang sama. Sama-sama ingin mencuri,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika Kasudin Pertamanan Jakut, Kepala Seksi maupun PPK melakukan pengawasan secara baik, profesional, hasilnya akan baik, tidak akan ada pencurian listrik. Tapi jika kontraktornya amatiran, pengawasnya amatiran, hasilnya pasti amburadul,” tukasnya.

Untuk meminimlisir kejadian serupa, Hisar meminta Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kita minta Pj Gubernur Heru Budi untuk mencopot Kasudin Pertamanan Jakut beserta anak buahnya, Seksi Jalur akibat kelalaian dan sikap cueknya terhadap permasalahan tersebut. Sementara itu, kita juga mendesak agar kontraktornya diblacklist,” paparnya. Anggiat.

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.