Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi, pada Senin (30/05/2016), menggelar workshop tentang administrasi perizinan lembaga penyiaran.
Workshop ini berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Bungo dan dihadiri oleh semua perusahaan jasa yang bergerak dibidang penyiaran provinsi Jambi.
Selain itu, workshop ini juga membahas tentang undang-undang nomor 32 tentang system kerja KPI.
Azimah Subagijo selaku narasumber sekaligus komisioner KPI pusat yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) menjelaskan, “ undang – undang no 32 tentang kerja Komisi Penyiaran Indonesia akan dirubah, dan untuk sementara masih diproses oleh DPR” ungkapnya.
Azimah juga menambahkan, “Untuk selanjutnya komisi penyiaran hanya mengurus isi siaran, dan tidak lagi mengurus tentanang perizinan”.
Penulis: Kurnia/ Almen. M