banner 728x250

KPK AKAN PANGGIL 3 SAKSI KASUS E-KTP

judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Tiga orang pegawai dan pensiunan Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di rencanakan Jum,at (13/1/2017) ini akan melakukan pemeriksaan terkait dengan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektonik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pemanggilan ketiga orang pegawai dan juga pensiunan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan di periksa sebagai saksi tersangka IR yang telah di tahan oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

judul gambar

Tiga orang yang akan di jadikan sebagai saksi diantaranya, Kepala Subbagian Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil AR, staf PNS Ditjen Dukcapil AP, dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil RI.

Proyek e-KTP yang menelan anggaran Rp 6 triliun ini diusut sejak 2014. Kerugian negara dari perkara itu mencapai Rp 2,3 triliun. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan pejabat Ditjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto.

Sebelumnya pada hari Selasa lalu, 10 Januari 2017, KPK juga telah memanggil enam saksi. Ketua DPR Setya Novanto; bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; dan Bendahara partai itu, Nazaruddin. Dari pihak swasta, KPK memanggil Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus; pengusaha home industry jasa electroplating, Dedi Prijono; dan seorang wiraswastawan, Vidi Gunawan.

Penulis : Aloysius

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *