banner 728x250

KPK Dinilai Lamban Menangkap Buronan Nurhadi, Harun Masiku dan Sunyoto

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com –Sejumlah kalangan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini dipimpin Firli yang berasal dari Kesatuan Kepolisian Republik Indonesia (RI) itu, menilai lamban dan tidak bergigi menuntaskan kasus Korupsi yang melibatkan Partai dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA RI).

Bahkan sejumlah lembaga masyarakat anto rasua itu menyebut, KPK saat ini terlihat tumpul keatas dan runcing ke bawah dalam melakukan penanganan Korupsi.

judul gambar

Hal itu disampaikan sejumlah Aliansi masyarakat pegiat anti korupsi dalam discusi opini Live Tri Jaya berjudul ” Memburu Buron KPK” yang dilaksanakan di Loby Hotel Ibis jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, 6/03/20. Pada discusi tersebut hadir pembicara, Magdir Ismail selaku Penasihat hukum tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi. Nurhadi dan Harun Masiku kader Partai PDIP dan Sunyoto telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Februari lalu atas penyidikan dugaan kasus Korupsi di KPK.

Dalam discusi bertajuk Memburu Buron KPK tersebut, Magdir menyampaikan, dalam penyidikan KPK tersangka Nurhadi, pihaknya menilai KPK keliru dalam melakukan proses tahapan penetapan seorang tersangka.

Nurhadi ditetapkan tersangka walau belum ada panggilan, belum pernah diperiksa dipenyidikan tapi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi yang diatur dalam undang undang Korupsi dan masuk DPO. “Sebagai penasihat hukum sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan tersangka Nurhadi”, ujarnya.

Akan tetapi, kami selaku kuasa hukum kami melakukan upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menggugat proses hukum, Penyelidikan, Penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan lembaga anti rasua tersebut.

Namun, dalam hal upaya hukum yang kami lakukan saat ini, diharapkan KPK menyetop dulu sementara lanjutan pemeriksaan penyidikan menunggu putusan Pra Peradilan dari Hakim Jakarta Selatan” , ujarnya 6/03/20.

Berkaitan dengan penanganan Korupsi di KPK, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, mengatakan, penangkapan Buronan KPK saat ini lambat, terkesan ada ulur ulur waktu yang seharusnya bisa cepat. “diduga ada pihak pihak tertentu yang melindungi tersangka Buron tersebut.
Kalau dibilangan KPK mampu mampu menangkap Buron KPK itu, hanya saja niat menangkap dengan segera KPK tidak berniat. Sebab menangkap Buron yang di luar negeri atau teroris yang tidak ada alamatnya bisa ditangkap, ujarnya.

Semenrara menurut Haris Azhar Direktur Eksekutif Lokataru Fondation menambahkan, kasus DPO Nurhadi merupakan bagian sari strategi, berbeda dengan kasus Harun Masiku. ” menangkap Buron harus berbagai cara. KPK harus merubah sikap untuk melacak keberadaan DPO tersebut, kata Haris.

Sementara menurut Hengky, saudara tersangka Sunyoto mengatakan, kasus Sunyoto merupakan perkara perdata terkait bisnis antara Sunyoto dengan Rizky. ” murni bisnis bukan pidana” , ujarnya.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.