banner 728x250

KPK Gelar Perkara, Hakim dan Panitera Tipikor Bengkulu Tersangka

judul gambar

Jakarta. Mediatransparancy.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima dari enam orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu kemarin sebagai tersangka.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Tonton, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni.

judul gambar

Yuyuk berkata, penetapan tersangka terhadap kelimanya dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa mereka selama 1×24 jam. Selain itu, pasca pemeriksaan KPK juga telah melakukan gelar perkara.

“KPK telah memutuskan meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan sejalan dengan penetapan lima orang tersangka,” ujar Yuyuk dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Yuyuk menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap para tersangka terakit dengan kasus dugaan suap meringankan hukuman dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. Dalam kasus korupsi tersebut, Syafri dan Edi merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa ES dan SS.” ujarnya.

Penulis : Chris Muryat/Rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.