banner 728x250

KPK Jebloskan ke Tahanan Bekas Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi

judul gambar

JAKARTA – MediaTransparancy.com|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan ke dalam tahanan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Hendi diduga menerima komitmen fee 500 ribu dolar Singapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan Hendi Prio Santoso selaku Dirut PGN periode 2008-2017 terkait kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

judul gambar

“KPK melakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Merah Putih terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025,” kata Asep di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Penyidik KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE tahun 2006-2023, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN tahun 2016-2019.

Hendi dipersalahkan telah melanggar pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi perkaranya, kata Asep, pada tahun 2017, PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE bernama Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pendekatan kepada PT PGN.

“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS),” ungkap Asep.

Arso Sadewo pun akhirnya melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi. “Mereka (HPS dan YG) bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” tutur Asep.

Hasil pertemuan ini pun ditindaklanjuti oleh Arso, Iswan dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 (tersangka juga sudah ditahan) melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE. Dari kesepakatan tersebut, Arso pun memberikan commitment fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi.

“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata dia.

Hendi selanjutnya memberikan 10 ribu dolar Singapura dari commitment fee yang diperoleh kepada Yugi sebagai imbalan. Imbalan ini diberikan karena Yugi telah mempertemukannya dengan Arso.

“Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

KPK menyita uang sebesar 1,5 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp 24 miliar. Selain itu, disita juga tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan total luas mencapai 31.772 meter persegi dan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar.

“Penyitaan uang 1.523.284 dolar AS atau setara lebih dari Rp 24 miliar. Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 meter persegi, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” demikian Jubir KPK Budi Prasetyo.

Penulis: AS/WP

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *