banner 728x250
HUKUM, NEWS  

KPK Minta Jaksa Periksa Don Wangge

Bupati Ende, Drs. Don Bosco M. Wangge
judul gambar

NTT, Mediatransparancy.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas, S.H, M. Hum meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ende segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT tentang penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 1.687.257.498,10 dari total Rp. 7,9 miliar yang diduga dilakukan Bupati Ende, Drs. Don Bosco M. Wangge kala masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Ende pada tahun 2006 dan 2007.

Dalam surat bernomor: R-212/01-20/01/2011 tanggal 19 Januari 2011, KPK meminta Kajari Ende segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. Para saksi-saksi, termasuk Don Wangge diharapkan dapat segera diperiksa. Sehingga proses hukumnya bisa berjalan cepat sesuai harapan masyarakat Kabupaten Ende.

judul gambar

Permintaan yang sama juga datang dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi NTT. Bahkan melalui surat No. 82/P.3/fd.1/02/2011 tanggal 2 pebruari 2011, Kajati NTT meminta Kajari Ende sesegera mungkin melakukan penyidikan dan hasilnya rutin dilaporkan ke Kajati NTT.
Permintaan KPK dan Kajati NTT ini cukup beralasan. Sebab dalam berkas Laporan Hasil Audit dan Investigasi (LHAI) BPKP NTT tanggal 16 Maret 2009 menyebutkan, dugaan korupsi dana DAK disinyalir dilakukan Don Wangge secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para Kepala Sekolah (Kepsek) penerima DAK.

Dalam LHAI, Kepala BPKP Perwakilan NTT, Justan R. Siahaan menjelaskan, dugaan penyimpangan dana DAK terdiri dari pengadaan buku referensi dan alat peraga tahun 2006 dan 2007 yang tidak sesuai ketentuan, Pengadaan meubeulair 2007 yang tidak sesuai ketentuan dan Rehabilitasi gedung sekolah 2007 yang juga tidak sesuai ketentuan.

Hasil audit menunjukkan bahwa beberapa materi pengaduan terbukti dengan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.456.283.896,10 dan penerimaan pajak kurang dipungut sebesar Rp. 230.973.602,00 yang rinciannya sebagai berikut :
(1) Terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 257.344.750,00 atas inisiatif/rabat/diskon yang diterima secara pribadi oleh Kepala Sekolah/Ketua dan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas & Pengadaan Sarana Sekolah pada 36 SD/MI penerima DAK tahun 2006.
(2) Terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp. 805.000.000,00 atas inisiatif/rabat/diskon yang diterima secara pribadi oleh para Koordinator dan Kepala Sekolah/Ketua dan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas & Pengadaan Sarana Sekolah pada 62 SD/MI penerima DAK tahun 2007.
(3) Terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 36.369.146,10 atas pemakaian bahan bekas pembangunan gedung sekolah SDI Onekore IV sebesar Rp18.921.574,66 dan tidak dikerjakannya sebagian pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah SDI Ngaluroga sebesar Rp17.447.571,40.
(4) Terjadi kerugian keuangan negara, atas mark up pembelian meubeulair sekurang-kurangnya pada 12 sekolah SD/MI sebesar Rp. 32.570.000,00.
(5) Tidak dipungut dan disetornya penerimaan negara sebesar Rp. 106.756.364,00 terdiri dari PPN sebesar Rp. 70.036.364,00 dan PPh sebesar Rp. 36.720.000,00 atas pembelian sarana pendidikan dan perpustakaan kepada 3 rekaan pemasok, untuk SD/MI penerima DAK tahun 2006.
(6) Tidak dipungut dan disetornya penerimaan negara sebesar Rp.124.217.238,00 terdiri dari PPn sebesar Rp.109.442.500,00 dan PPh sebesar Rp14.774.738,00 atas pembelian meubeulair kepada pihak ke tiga oleh sekolah SD/MI penerima DAK tahun 2007.
(7) Gedung sekolah SDI Onekore IV yang dibangun belum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar siswa.
“Terjadi penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan tidak tertulis dari Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada sekolah – sekolah untuk melakukan pengadaan buku dengan metode pembelian langsung,” papar Kepala BPKP NTT dalam suratnya.

Desakan agar Kajari Ende segera menyidik kasus tersebut juga pernah dilontarkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ende, HA. Djamal Humris.“Jika ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang merugikan negara, seharusnya segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.Sesuai petunjuk teknis (juknis), kata Humris, seharusnya DAK jatah Dinas PPO Ende dicairkan oleh bendahara umum Setda Kabupaten Ende secara langsung ke sekolah-sekolah penerima DAK. Tapi juknis ini tidak dipatuhi oleh Don Wangge cs. Buktinya, dana tersebut justru dicairkan oleh Don Wangge dan dibagi sendiri oleh Don Wangge cs ke sekolah-sekolah penerima DAK.
“Kita mendukung penuh langkah Kejari Ende untuk mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya.

APBD TA. 2009 Rp. 12,3 Miliar

Selain dana DAK 2006 dan 2007, DPRD Ende juga menemukan adanya penyimpangan APBD Kabupaten Ende TA. 2009 sebesar Rp12,3 miliar yang dihitung berdasarkan perbandingan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ende dengan LHAI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Setelah kami mencermati LKPj Bupati Ende atas pelaksanaan APBD 2009 dengan laporan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya penyimpangan keuangan negara sebesar sekitar Rp. 12,3 miliar,” ucap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Ende, H Pua Saleh.

Menurut Saleh, berdasarkan LKPj yang disampaikan Don Wangge, realisasi untuk pos pendapatan sebesar Rp. 451,1 miliar, namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, arus kas masuk pada tahun 2009 sebessar Rp. 454,3 miliar. Jika LKPj Bupati Ende disandingkan dengan hasil pemeriksaan BPK, maka memunculkan perbedaan angka sekitar Rp3 miliar lebih.Perbedaan angka juga terjadi pada pos belanja daerah. Realisasi anggaran pada pos belanja daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp. 447,7 miliar, namun dalam LKPj Bupati Ende hanya tertera Rp. 456,8 miliar atau selisih sekitar Rp. 9 miliar.“Indikasi penyimpangan terjadi juga pada kas keluar, termasuk tunjangan fungsional guru sebesar Rp. 9,1 miliar, namun dalam LKPj Bupati realisasi belanja untuk tunjangan guru dilaporkan sudah dibayar pada Desember 2009, padahal realisasi pembayarannya baru dilakukan pada Maret 2010. Kenjanggalan lain yang ditemukan dalam LKPj Bupati Ende adalah realisasi anggaran mengalami surplus sekitar Rp. 6,6 miliar, namun dilaporkan terjadi defisit sebesar Rp. 5,6 miliar,” paparnya (by. chris parera/yosef)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.