banner 728x250

KPK TETAPKAN BUPATI NGANJUK TERSANGKA

judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyekpembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan TFR (Bupati Nganjuk) sebagai tersangka.

Tersangka TFR selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008-2013 dan periode 2013 – 2018, diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait 5 proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009, yaitu: proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro – Kecubung, proyek rehabilitasi Saluran Pembuang Ganggangmalang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket – Mlorah di Kabupaten Nganjuk.

judul gambar

Atas perbuatannya, TFR disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu juga KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018.

Terkait hal ini, TFR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Aloysius Tedi/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.