Muara Tebo, Mediatransparancy.com – Berdasarkan informasi ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tebo Basri, S.AG mengatakan bahwa benar besok 21 juni 2016 menerima dan membuka anggota panitia pemungutan suara kecamatan dan panitia pemungutan suara tingkat desa, Senin(20/06).
Hal ini dilakukan bertujuan untuk menjaring anggota tersebut sebagai perpanjang tangan anggota KPUD Tebo sampai ketingkat desa untuk menyukseskan pemilihan umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tebo tahun 2017.
Basri S, AG saat dikonfirmasi Mediatranparancy.com diruang kerjanya mengatakan beberapa hari lagi pihak KPUD Kabupaten Tebo akan lakukan perekrutan anggota panitia Pemungutan Suara Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara desa (PPK dan PPS).
“Benar beberapa hari esok Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tebo akan merekrut anggota panitia Pemungutan Suara Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara desa (PPK dan PPS) ”,ujarnya.
Berkenaan dengan penerimaan perekrutan anggota PPK dan PPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo tahun 2017 tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan sesuai dengan surat keputusan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Ditambahkan lagi oleh Ahdiyenti anggota KPUD Tebo divisi Teknis adapun persyaratan anggota PPK dan PPS di Kabupaten Tebo diantarantanya usia maksimal 25 tahun/jenjang pendidikan tingkat SMA sederajat serta tidak terlibat partai politik selain itu juga diharapkan kepada anggota PPK yang sebelum nya sudah menjadi dua kali anggota tidak dibenarkan lagi untuk menjadi anggota PPK dan PPS di pemilukada tahun 2017 nanti.
“Boleh saja apabila anggota PPK yang sebelumnya mengikuti penyeleksian perekrutan anggota PPK dan PPS ini, namun persyaratan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tebo tetap tidak memperbolehkan anggotaPPK yang pernah menjadi panitia tidak boleh lebih dari 2 kali menjadi panitia PPK dan PPS”, pungkasnya.
Penulis : Hussein Al Khabsyari/Almen.M
Editor : Dian Kristina