banner 728x250

KUASA HUKUM ALOY RACHMAT, TERANCAM LAPORKAN TINDAKAN HAKIM KE BAWAS MA

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Sidang gugatan atas kasus Tanah HGB 5516/Tugu Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/12/2017).

Sidang ini sedianya sudah dijadwalkan dilakukan sidang Pengadilan Setempat (PS) atau biasa disebut sebagai sidang lapangan, namun sayangnya sidang kasus gugatan Tanah ini menjadi tidak jelas dan terkesan “berantakan”.

judul gambar
Kuasa Hukum Aloy Rachmat, Welfrid K.Silalahi SH saat konferensi pers di PN jakarta Utara, Senin (11/12/2017).

Sebelumnya Diketahui, Aloy Rachmat, warga gading Kirana Barat kelapa Gading Barat Jakarta Utara tak menyangka jika dirinya harus kehilangan surat tanah yang dia gadaikan ke Bank Niaga (CIMB) dan bahkan digugat oleh Muhammad Ali Akbar yang diketahui kemudian merupakan pembeli tanah dari Pemenang lelang yang juga turut sebagai tergugat.

Diketahui, Aloy bersama dengan Dilip Rupo Chugani (tergugat 1), Deepak Rupo Chugani (tergugat II), PT. Bank CIMB Niaga Tbk (tergugat III), PT. Balai Lelang Harmoni (tergugat IV) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (sebagai tergugat V) telah digugat oleh Muhammad Ali Akbar.

Kuasa Hukum Aloy, Welfrid K.Silalahi SH menerangkan bahwa sebelumnya diketahui, Aloy Racmat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5516/Tugu Utara dan Surat Ukur No. 09210/2003 tertanggal 17 Juni 2003, merupakan pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Walang Baru No. 11, RT 04/RW 012, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Aloy kemudian menggadaikan (Meng-agunkan) surat Tanah HGB 5516/Tugu Utara ke Bank Niaga atau saat ini adalah PT Bank CIMB Niaga, dengan Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 31 Oktober 2003, Perubahan Ke I Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 13 Februari 2004, dan Perjanjian Perubahan Ke II Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 22 November 2004. Juga ada Perjanjian Bank Garansi No. 1056/GMA/JKT/03 tanggal 31 Oktober 2010, Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 0153/GMA/JKT/04 tanggal 13 Februari 2004; dan Perjanjian Kredit No. 0152/GMA/JKT/04 tanggal 13 Februari 2004 dan Perjanjian Perubahan Ke-I Perjanjian Kredit No. 0152/GMA/JKT/04 tanggal 22 November 2004. Kesemuanya secara bersama-sama disebut sebagai Perjanjian Kredit antara Aloy dengan Bank Niaga.

“Ternyata oleh Bank Niaga, Tanah HGB 5516/Tugu Utara ini dilakukan Cessie (Pengalihan hak.red). Menurut 613 KUH Perdata Cessie ini harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, (namun) klien kami (ALoy Rachmat) tidak pernah menerima pemberitahuan, sehingga Cessie tersebut kami anggap belum berakibat bagi klien kami.” jelas Welfrid.

Menurut Welfrid, dengan belum berakibatnya cessie tersebut, mereka (Bank Niaga CIMB) langsung melakukan lelang dan dilakukan lelang oleh KPKNL (Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bogor atas nama PT. Balai Lelang Harmoni yang juga turut sebagai tergugat IV.

“(Setelah dilelang) Didapatlah pembeli lelang lalu dilakukan jual beli, nah pembeli terakhir inilah (Muhammad Ali Akbar) yang sekarang menggugat Klien kami di PN Jakarta Utara.” Jelas Welfrid.

Welfrid kemudian mengungkap banyaknya kecurangan dalam tahap proses lelang tanah HGB 5516 tersebut, demikian juga dengan jual beli terakhir. “Bahkan kami (menemukan) adanya dugaan tindakan pemalsuan dokumen dalam jual beli terakhir yang nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan (Pers),” ungkapnya.

“Hakim Diduga Masuk Angin”

Tak cukup sampai disitu, Aloy Rachmat dan Kuasa Hukumnya, Welfrid juga menyatakan kekecewaannya terhadap Majelis Hakim.

Dijelaskan oleh Welfrid, Sidang yang harusnya dijadwalkan pada 10.30 WIB ternyata tidak seperti yang diharapkan, Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua H. Agusti SH MH, beranggotan Hakim Drs Tugiyanto dan Pinta Uli Br Tarigan, oleh Welfrid dianggap telah berpihak kepada Penggugat.

Pasalnya sidang yang dijadwalkan untuk Persidangan Setempat (PS) atau sidang lapangan tak berjalan sebagaimana lazimnya.

“Hakim dan Penggugat sudah berada di Lokasi tanah untuk melakukan Persidangan Setempat (PS) tanpa pemberitahuan kepada Kami. Kami sangat kecewa dengan tindakan hakim yang terkesan main hakim sendiri dan berpihak. Padahal kita tau jelas bahwa prinsip hukum adalah ‘Equality Before Tha Law’atau asas Persamaan di hadapan hakim. kami merasa dicurangi hari ini,” Ungkap Welfrid.

Welfrid pun akan melaporkan tindakan Hakim ke Komisi Yudisial, kepada Hakim Pengawas dan kepada Badan Pengawas di Mahkamah Agung terkait tindakan Hakim tersebut.

Welfrid menuturkan, Awal sidang kasus ini dimulai bulan Oktober, dan dia menyayangkan sikap hakim yang seolah sedang mengejar waktu sebelum 5 bulan perkara ini sudah harus selesai. “Hakim ini mengejar waktu padahal belum 5 bulan. Mungkin kewajiban mereka memutus (perkara ini) 5 bulan, tapi belum 5 bulan mereka (sudah) mengejar waktunya. Karena, katanya Hakim Ketuanya akan mutasi.” tutur Welfrid.

Ketika ditanyakan apakah ada dugaan hakim “MAsuk Angin”, Welfrid tegas menjawab, “Sangat, sangat, sangat diduga (Hakim.red) masuk angin ya, karena dari perlakuan yang tidak sama. Kita hanya minta perlakuan yang sama antara penggugat dan Tergugat.” tegas Welfrid.

“Kemarin penggugat diberi waktu 2 minggu untuk mengajukan bukti surat, kami juga meminta kepada Hakim, tergugat diberikan waktu yang sama juga 2 minggu. Padahal Penggugat hanya mengajukan 5 bukti surat, padahal kami (tergugat.red) punya bukti sekitar 20-an.

Welfrid juga mengupas soal persidangan setempat (PS) yang dianggap “berantakan” hari ini. “Tadi (kemarin.red) saya konfirmasi ke salah satu hakim, Pinta Uli, katanya Mereka (Hakim) menunggu jam 9.30 dan penggugat dan tergugat tidak hadir. Nah kami sangat menyayangkan, apabila penggugat dan tergugat tidak hadir, seharusnya mereka melakukan relas, panggilan kepada para pihak, bukan melanjutkan ke PS.” jelas Welfrid.

Tak cuma itu, dijelaskan Welfrid pihaknya juga mengetahui di lokasi Persidangan setempat, ada Hakim Pinta Uli dan Tugiyanto, Panitera serta Penggugat. “Yang kami sayangkan ada penggugat disana, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Zainul dan Muhammad Gunawan,”

Ketika ditanyakan apakah bisa persidangan dilakukan tanpa ada kuasa hukum tergugat? Welfrid tegas menjawab, “Seharusnya tidak..!!” tutupnya.

 

Reporter : Hisar / Team

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.