TAPANULI UTARA, mediatransparancy.com – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si bersama dengan FORKOPIMDA dan Sekretaris Daerah Indra Simaremare sambut Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI yang dipimpin Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan dalam Pembahasan RUU tentang Kepariwisataan di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Senin 12 September 2022.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam hal bahwa Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan Pergantian Terhadap UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
Pada Kesempatan itu Bupati Nikson Nababan menyampaikan selamat datang di Tapanuli Utara untuk Komisi X DPR RI.”Saat ini saya menyampaikan perlunya dukungan wisata yang baik, terarah dan berkesinambungan agar program ini dapat mendukung devisa negara. Melalui dukungan SDM dan Infrastruktur yang sudah mantap maka destinasi danau toba akan menjadi lebih unggul dan berkualitas. “Ujar bupati.
” Pelaku UMKM juga perlu dibekali izin – izin untuk barang yang diproduksi sehingga dapat menjadi tuan di negeri sendiri dengan dipermudah nya pengurusan perizinan yang berkaitan dengan produksi dan pendistribusian. “Ungkap Nikson.
Disamping itu perlunya penyiapan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan unggul untuk mendorong pembangunan kepariwisataan danau toba.
” Pada kesempatan ini saya berharap dan bermohon kepada Komisi X DPR RI untuk mendukung dan mendorong berdirinya Universitas Negeri Tapanuli Raya, karena ini akan menjadi multiplayer effec yang sangat berpengaruh untuk wisata danau toba demi Kepentingan kita bersama dan anak cucu kita kedepannya. ” Bupati mengakhiri.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Tan menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan penggantian terhadap UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
“Saat ini Komisi X DPR RI sedang melakukan penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kepariwisataan.
Sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi X DPR RI telah menyampaikan surat ke Badan Legislasi bahwa RUU Penggantian UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” kata Sofyan Tan.Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
“Pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menparekraf RI tanggal 8 September 2022, Komisi X DPR RI telah mendorong Kemenparekraf RI untuk mengindentifikasi berbagai macam hal atas inisiatif komisi X DPR RI untuk merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan,” ucap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sofyan Tan sebagai Anggota Komisi X DPR RI menanggapi dan mengapresiasi permintaan Bupati Tapanuli Utara tentang pembangunan Universitas Negeri Tapanuli Raya yang akan dibahas lagi dan memberikan solusi yang terbaik.
Setelah beberapa rangkaian sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi terbuka dan pemberian cendramata sekaligus pemberian Proposal UNTARA ke Komisi X DPR RI.(As.Mt.Tu)