banner 728x250

“Kunjungi Kota Langsa” Kakanwil Kemenkum Aceh Ingatkan Notaris Patuh Regulasi dan Dorong UMK Daftar Perseroan Perorangan

Kakanwil Kemenkum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. (tengah) Ketika Menyambangi Kantor Disperindagkop & UKM Pemerintah Kota Langsa yang Diterima Langsung Oleh Kepala Dinas, Mahlil, SH. Selasa, 2 July 2025.
judul gambar

TRANSPARANSI, KOTA LANGSA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, melakukan kunjungan kerja ke Kota Langsa dalam rangka koordinasi dan pemantauan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Selasa, 2 Juli 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Meurah menyambangi sejumlah tempat, mulai dari kantor notaris hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Langsa.

judul gambar

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin Kanwil Kemenkum Aceh untuk memastikan layanan hukum berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. Di Kantor Notaris yang menjadi lokasi pertama kunjungan, Meurah secara khusus menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi.

“Saya mengingatkan agar para notaris melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jangan sampai kewenangan yang dimiliki justru disalahgunakan,” ujar Meurah.

Menurutnya, posisi notaris tidak sekadar pejabat pembuat akta, melainkan pilar kepercayaan dalam sistem hukum perdata. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja notaris menjadi aspek penting yang tidak boleh dikesampingkan oleh Kementerian Hukum, baik di pusat maupun daerah.

Usai dari kantor notaris, Meurah melanjutkan agenda ke Disperindagkop Kota Langsa. Di sana, ia membahas tentang progres badan hukum Koperasi Merah Putih yang sedang berjalan. Ia meminta agar pendampingan tetap diberikan secara intensif demi mempercepat legalisasi koperasi tersebut.

“Koperasi Merah Putih harus dipastikan berproses sesuai ketentuan hukum. Legalitas ini penting agar koperasi mampu mengakses berbagai insentif dan program pemberdayaan,” katanya.

Selain itu, Meurah juga mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Langsa untuk memanfaatkan skema perseroan perorangan. Menurutnya, entitas usaha perorangan dengan modal rendah ini dapat menjadi solusi legal bagi banyak pelaku usaha yang belum berbadan hukum.

“Perseroan perorangan cukup didaftarkan secara daring dengan biaya terjangkau. Ini peluang besar bagi UMK di Langsa untuk naik kelas dan mengakses pembiayaan formal,” ucap Meurah.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *