banner 728x250

Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Menunggu Bekas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Tersangka Nadiem Makarim
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Hasil kerja keras penyelidik dan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah membuahkan hasil. Bekas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya,  berkas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berikut tersangkanya telah dilimpahkan atau ditahapduakan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penuntut umum tinggal menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan lagi ke PN Jakarta Pusat. Ketua PN Jakarta Pusat selanjutnya menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut dan menetapkan hari perdana persidangannya.

judul gambar

Empat berkas yang dilimpahkan selain Nadiem Anwar Makarim, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dalam kesempatan sebelumnya Nadiem mengatakan bahwa proses hukum kasus tersebut merupakan masa yang sulit baginya karena harus terpisah dengan empat anaknya yang masih kecil. Dia menyebut anak-anaknya itu masih membutuhkan dirinya.

“Masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem. Namun demikian, Nadiem bersyukur masih diberi kekuatan dan kesehatan. Dia berharap akan mendapat keadilan dalam kasus ini.

Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem dengan pertimbangan status tersangka Nadiem sudah sah bersamaan dengan ditolaknya gugatan. (WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *