banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Lantaran Tertidur Pulas Di Rumah Korban, Pencuri Ini Gagal Beraksi

Foto : iLustrasi
judul gambar

Bekasi, Mediatransparancy.com – Seorang pencuri bernama Slamet Nur Sholeh, 27 tahun, gagal merampok gerai telepon seluler di Perumnas 3, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, lantaran ketiduran di rumah korban, Sabtu, 17 September 2016.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Susgarwanto mengatakan Slamet dibekuk polisi di rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi sehari kemudian, setelah jejaknya ditemukan. Slamet tanpa memberikan perlawanan meski awalnya sempat mengelak telah mencoba melakukan perampokan. “Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Susgarwanto, Senin, 19 September 2016.

judul gambar

Menurut Susgarwanto, Slamet merencanakan aksi perampokan sejak Jumat siang. Lelaki asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut mengamati situasi lebih dahulu. Pada malam harinya, Slamet menyelinap masuk ke dalam gerai ponsel milik Hiu Pit Liong, 24 tahun, melalui tembok belakang. “Pelaku masuk melalui bangunan yang belum rampung dikerjakan,” kata dia.

Di dalam gerai, Slamet bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban sampai ketiduran. Pelaku terjaga setelah korban bangun pagi sekitar pukul 09.00 WIB untuk mandi. Di saat bersamaan, Slamet keluar dari tempat persembunyiannya. “Korban kaget, ada orang tak dikenal di dalam rumahnya,” kata dia.

Karena terpergok, Slamet segera menyerang Hiu Pit Liong. Keduanya terlibat perkelahian. Sambil melawan dengan tangan kosong, korban berteriak meminta bantuan kepada warga. Tak lama berselang, warga datang ke lokasi, namun pintu masih terkunci. “Warga menggedor-gedor dari luar,” ujar dia.

Karena panik, Slamet kemudian mengeluarkan sebilah pisau kecil untuk menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di bagian pinggang. Gagal merampok, pelaku kemudian melarikan diri melalui titik masuk awal. Sedangkan korban keluar lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur, Inspektur Satu Kasran mengimbuhkan dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan sebuah tas yang diduga milik pelaku. Di dalamnya ada fotokopi kartu identitas. “Kami datangi alamat sesuai identitas tersebut,” kata dia. “Akhirnya pelaku dapat ditangkap.”

Kepada penyidik, pelaku nekat melakukan perampokan karena kepepet tak mempunyai uang untuk modal nikah. Soalnya, pelaku sudah bertunangan dengan wanita pujaannya beberapa bulan yang lalu. “Saya kerja serabutan, sehingga pendapatan tidak menentu,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dia dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman perjara sembilan tahun. Penyidik menyita barang bukti berupa tas pelaku yang berisi gunting, pisau kecil, dua kunci motor, obeng, lakban, dan celana dalam.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.