LHOKSEUMAWE TRANSPARANSI — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaksanakan pendistribusian lanjutan bantuan kemanusiaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana.
Kegiatan pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Bantuan yang disalurkan berupa bahan-bahan pokok yang diperuntukkan bagi Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Bantuan ini merupakan bagian dari total bantuan Kemenimipas dengan jumlah keseluruhan mencapai 20 ton yang sebelumnya telah diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melalui Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Seluruh bantuan tersebut dikirimkan melalui jalur laut menggunakan KRI Banda Aceh (593).
Untuk tahap pendistribusian lanjutan ini, bantuan sementara dipusatkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sejumlah satuan kerja tujuan yang masih dalam proses pemulihan pascabencana, serta keterbatasan sarana gudang yang belum memungkinkan penerimaan dan penyimpanan bantuan secara langsung.
Selanjutnya, bantuan akan disalurkan secara bertahap ke masing-masing satuan kerja sesuai dengan kesiapan dan kondisi di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, bantuan diserahkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan diterima langsung oleh masing-masing perwakilan UPT.
Melalui pendistribusian bantuan ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk hadir dan responsif dalam membantu satuan kerja yang terdampak bencana, serta memastikan kelangsungan pelayanan pemasyarakatan dan keimigrasian tetap berjalan dengan baik.















