banner 728x250

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia  Rutin Blok dan Kamar Hunian Waga Binaan Permasyarakatan

judul gambar

Pematangsiantar, MediaTransparancy.com – Kegiatan penggeledahan rutin Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berjalan dengan lancer dana man, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Kalapas), Staff KPLP, serta Jajaran Regu Pengamanan Lapas. Kamis, 06/07/2023. Adapun kegiatan dimulai dari pukul 18:30 WIB s/d 18.40 WIB.

Dengan segala kesiapan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan perintah Razia tersebut dengan sigap dan konsisten.

judul gambar

Seperti biasanya, sebelum melaksanakan Razia /penggeledahan Petugas melaksanakan apel kegiatan kepada anggota petugas Lapas yang dipimpin langsung oleh Kepala KPLP Ucok Pangihutan Sinabang  dengan target penggeledahan yaitu Blok/Kamar Hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang di khawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, maka Kepala KPLP terlebih dahulu  memberikan arahan kepada anggota/petugas agar razia tersebut dilaksanakan secara maksimal dan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan Rutin, adapun penggeledahan blok hunian yang bertempat di Blok Mapenaling dan Straffsel. Giat penggeledahan ini sebagai bentuk komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk menciptakan situasi lapas yang kondusif dan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang terlarang oleh warga binaan.

Penggeledahan tersebut diberlakukan  kepada seluruh WBP Lapas untuk menciptakan kondisi lapas yang aman dan tertib dari gangguan ancaman kamtib.

Dalam pelaksanaan Razia dilakukan dengan cara yang harmonis dan toleran dengan memberikan sikap yang humanis sebagai sesama makhluk sosial namun tegas dalam pelaksanaannya, dengan cara seperti itu diharapkan terwujudnya  kondisi yang tetap kondusif meski dalam situasi Razia.

Dalam Razia dan Penggeledahan kali ini tidak ditemukan Narkoba dan benda serta barang terlarang yang dilarang dipergunakan warga binaan yang dapat memicu ancaman keamanan dan ketertiban dilingku lembaga permasyarakatan.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *