banner 728x250

Laporan Hadi Wijaya Cacat Hukum Pemilik Sertifikat Tanah Di Jalan Lontar Koja Jakut Atas Nama Muhammad Kalibi

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com –Hadi Wijaya pelapor dalam perkara pemalsuan data otentik melibatkan terdakwa Muhammad Kalibi yang saat ini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dinilai. tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Stending) sebagai pelapor.

Pasalnya, Hadi Wijaya yang melaporkan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat atau akta autentik yang mengakibatkan kerugiannya sekitar 22 miliiar rupiah itu, ternyata dalam laporan (LP) yang dilaporkan di Kepolisian bukanlah nama terdakwa melainkan nama H.M.Rawi, sehingga laporan pelapor merupakan cacat hukum dan error imperson. Seharusnya perkara ini tidak layak disidangkan secara pidana walau jaksa menyatakan dakwaannya telah disusun sesuai KUHAPidana.

judul gambar

Hal itu disampaikan tim penaseha hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Advokad, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL, Drs. Misrad, SH, MH, Susanto, SH, Indra Kasyanto, SH, M.Si, CPL, Nourwandy, SH, usai persidangan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum Yueric Sinaga, atas nota eksepsi atau keberatan Penasehat hukum.

Penasehat hukum menyampaikan, dari penyidikan saja berkas perkara terdakwa sudah cacat hukum dan error imperson sehingga otomatis dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat terdakwa pasal pemalsuan atau menggunakan data palsu merupakan cacat hukum, kabur sebab dakwaan disusun bersumber dari hasil pemeriksaan yang cacat formil”, ujar Yayat Purbadi SH MH, 14/12/2020.

Berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah seluas 7.500 M2, yang terletak di jalan Lontar Blok I.Gg VII RT 05/07, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sertifikat Hak Guna Pakai yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara.
Terdakwa memiliki sertifikat hak pakai Nomor 248, dari alas hak penerbitan sertifikat dari penjual Mahfudi dimana terdakwa sebagai pembeli diatas surat jual beli dan pengoperan hak tanggal 17 Januari 2012.

“Pelapor hanya memiliki surat akta pemindahan dan pengoperan hak nomor 14 tanggal 1juli 1996 antara Hadi Wijaya alias Aliang (pembeli) dan Mamat Tristianto sebagi penjual. Dengan demikian pemilik yang sah sebagai pemilik sertifikat adalah terdakwa Muhammad Kalibi, kata Yayat.

Anehnya, kepemilikan tanah yang dipersengketakan tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi saksi dan terlapor, terungkap bahwa didalam lahan objek sengketa tersebut terdapat beberapa orang lain yang juga mempunyai kepemilikan hak diatas lahan itu.

Diantaranya adalah Purnaami berdasarkan jual beli dan pengoperan hak dari 20 orang eks karyawan PT.Pelindo 2, Tanjung Priok bernama Petrus Narahega Cs. Juga Tri Sukamtana Tamin Sukariana juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Setidak tidaknya ada enam pihak yang mengakui sebagai pemilik lahan tersebut.

Ditambahkan, jika mengacu pada hukum acara Pidana dan juga dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No 47.K/Ke/1956 tanggal 28 Maret 1957 serta pendapat ahli hukum disebutkan, surat dakwaan memegang peranan penting dan merupakan dasar hukum bagi hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara pidana. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana diluar batas batas dakwaan, sebagaimana pendapat ahli pidana DR Andi Hamzah, SH MHt.

Menurut Penasehat hukum, karena dakwaan jaksa dinilai cacat hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi dua hakim anggota, dimohon supaya membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.

Berkaitan dengan perkara tersebut, pihak pelapor Hadi Wijaya belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.