LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY –Kementerian Hukum dan Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung Balai Pemasyarakatan kelas II kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kotabumi dengan mitra kerja kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad, di Jalan Dahlia Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat. Senin (24/02/2020)
Hadir pada acara tersebut, Ketua LBH Menang Jagad, Karzuli Ali, SH, pengawas LBH Syafruddin, S.H., M.H.,
Welli, A.md., IP., S.H., M.H. Kepala BAPAS., Amran F, Kasosi, beserta staf lainnya.
Ketua LBH Menang Jagad Karzuli Ali, S.H.,
menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas kunjungan pihak Kementerian Hukum dan Asasi Manusia RI kantor Wilayah Lampung, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad. Kata Karzuli
” Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Asasi Manusia RI kantor Wilayah Lampung, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi yang telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kotabumi dengan Mitra Kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Menang Jagad. Dan kami siap untuk kerja samanya”. Ungkap Karzuli
Ditempat yang sama Kepala Bapas Kotabumi Welli, Amd., IP., SH., MH.,
menjelaskan, ” Bahwa ada unit pelaksanaan teknis Kementerian Hukum dan Ham, yaitu Bapas. Untuk itu Bapas kotabumi secepatnya akan di oprasionalkan, karena itu tuntutan dan izin Bapas juga. Kita akan membentuk kelompok – kelompok masyarakat yang peduli dengan pemasyarakatan, salah satunya LBH Menang Jagad. Dalam hal ini LBH Menang Jagad yang akan kita rekomendasikan untuk menjadi salah satu
Pokmas kita, Papar Welli
Welli memaparkan ” Tujuannya, agar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), setelah menjalani masa percobaan tidak lagi mengulangi tindakan pidana. Untuk itu WBP harus tetap didampingi kelompok-kelompok masyarakat.” Imbuhnya
Welli mengharapkan agar kedepannya akan lebih banyak lagi pokmas-pokmas yang mau bermitra. Kita akan membuat perjanjian kerjasamanya, supaya 3 elemen kepribadian, masalah hukum dan masalah kemandirian dapat tercapai dalam pembinaan lanjutan setelah dia bebas menjalani pidana”. Pungkasnya
Penulis : Sis