JAKARTA – MediaTransparancy.com|Lembaga Bantuan Hukum Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia (LBH TKBM Indonesia) mendesak Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menetapkan Rancangan Undang-Undang Tenaga Kerja Bongkar Muat (RUU TKBM) serta membentuk Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia sebagai RUU Inisiatif DPR.
Direktur Eksekutif LBH TKBM Indonesia, Ahmad Robertus Rusmiarso, menegaskan bahwa hingga saat ini keberadaan TKBM hanya diatur melalui regulasi teknis seperti SKB, KM 35 Tahun 2007, dan KM 11 Tahun 2011 yang lemah secara hukum, sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan mendasar pekerja bongkar muat di pelabuhan, bandara, kawasan industri, maupun sektor pergudangan.
“Tenaga Kerja Bongkar Muat adalah tulang punggung logistik nasional. Namun posisi mereka masih lemah, rentan, dan belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Karena itu, UU TKBM mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan buruh bongkar muat Indonesia,” tegas Ahmad Robertus Rusmiarso.
Landasan dan Momentum
LBH TKBM Indonesia menilai, momentum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kedaulatan bangsa dan keberpihakan kepada rakyat pekerja, harus dijadikan kesempatan emas untuk melahirkan regulasi baru yang berpihak pada buruh pelabuhan dan sektor logistik nasional.
Selain itu, pembentukan Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia akan menjadi solusi konkret untuk menyinergikan kebijakan pemerintah, DPR, pengusaha, dan perwakilan pekerja. Dewan ini berfungsi mengawal tata kelola logistik nasional sekaligus menjamin keadilan bagi buruh bongkar muat.
Langkah Inisiatif
LBH TKBM Indonesia bersama Serikat Pekerja TKBM Indonesia di bawah kepemimpinan Subhan Hadil, telah sejak lama menggagas lahirnya UU TKBM dan Dewan Nasional Bongkar Muat. Saat ini, LBH TKBM Indonesia sedang menyiapkan naskah akademik, pemantapan, serta percepatan melalui konsolidasi nasional tenaga kerja bongkar muat di berbagai sektor—mulai dari pelabuhan, bandara, kawasan industri, hingga pergudangan.
Seruan kepada Negara
LBH TKBM Indonesia mendesak :
- Presiden dan DPR RI segera memasukkan RUU TKBM dalam Prolegnas Prioritas.
- Membentuk Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia sebagai lembaga strategis nasional.
- Menghentikan praktik diskriminatif dan eksploitatif terhadap TKBM akibat lemahnya regulasi saat ini.
“Negara tidak boleh lagi absen. Kehadiran UU TKBM dan Dewan Nasional Bongkar Muat adalah bentuk penghormatan terhadap buruh sebagai pilar logistik nasional dan penopang daya saing ekonomi Indonesia,” tutup Ahmad Robertus Rusmiarso.