banner 728x250

Lelang Jabatan Rawan Korupsi, Kasatgas Wilayah I KPK: Jika Temukan Pelanggaran Laporkan

judul gambar

SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang bagi masyarakt yang mau memberikan informasi apabila menemukan dugaan terjadinya jual beli jabatan di setiap daerah.

“Kami sangat mengapresiasi kalau ada informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami,” kata Maruli tua Manurung, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah l Direktorat l Koordinasi dan Supervisi KPK, kepada wartawan di Kantor Bupati Samosir, Senin (11/10).

judul gambar

Selain disektor pengadaan barang dan jasa, menurut Maruli, proses lelang jabatan adalah salah satu titik yang paling rawan dalam tindak pidana korupsi.

“Jadi, korupsi terkait jual beli jabatan ini masih yang paling rawan, KPK masih sangat sering mendapat informasi dugaan, apakah permintaan atau suap menyuap terkait jual beli jabatan diberbagai daerah,” katanya.

Dalam hal ini, Maruli selaku anggota KPK berharap pimpinan daerah dan seluruh pejabat yang berkompeten menjalankan regulasi tentang pengisian jabatan.

“Makanya kami harapkan bupati, wakil bupati, sekda dan seluruh yang berhak, mendapatkan pesan tugas, bahwa KPK sangat atensi dan memonitor supaya tidak terjadi penyelewengan atau bahkan suap menyuap ataupun pemerasan atau bahasa mudahnya jual beli jabatan,” harapnya.

Di Pemkab Samosir, apalagi akan dimulai penataan jabatan dan juga seleksi untuk beberapa jabatan kosong di eselon ll dan bawahnya.

Dia juga menjelaskan,  regulasi tentang pengisian jabatan, mulai dari UU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN, turunannya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan BKN.

“Jadi memang fahami dulu bagaimana aturannya. Yang paling jelas, itu kan harus ada pansel,” katanya.

Ketika ditanya soal staf khusus yang kini sudah diganti dengan tim bupati percepatan pembangunan yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di Samosir, Maruli harapkan itu harus sesuai aturan.

“Di negara ini, apapun sudah ada aturanya. Kami harus cek lagi bagaimana landasan hukumnya. Seperti itu memang harusnya sekretaris daerah dan juga inspektorat paham dan bisa memberi masukan. Kalau ada regulasi yang belum singkron. Dan sekali lagi, harus dicek dulu dari segi formilnya,” ucapnya.

Kendati demikian, jika itu dibentuk,  dia berharap tugas dan fungsinya ke arah yang lebih baik untuk Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Kalau dari segi materilnya atau pemanfaatanya, ya memang harapannya,  kalaupun itu debentuk untuk memperkuat mekanisme atau tata kelola bukan sebaliknya,” katanya. S Sitanggang.

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.