banner 728x250

Lembaga dan Media Minta Pemeriksaan Penanganan Bangunan Diduga Tidak Berizin dan Segel di DKI Jakarta

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com Sejumlah lembaga dan media yang tergabung dalam TNC New Group menyampaikan permohonan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan sejumlah bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 5 November 2025, yang memuat data serta dokumentasi lapangan mengenai beberapa objek bangunan di wilayah DKI Jakarta. Hingga pertengahan Desember 2025, pihak pelapor menyatakan belum menerima jawaban tertulis sebagaimana dimohonkan dalam surat tersebut.

judul gambar

Kunjungan Klarifikasi ke Kantor DCKTRP

Sebagai tindak lanjut, perwakilan lembaga dan media mendatangi kantor DCKTRP DKI Jakarta, Bidang Bangunan Gedung sekitar pukul 14.20 WIB, dengan tujuan meminta penjelasan langsung terkait laporan yang telah disampaikan pada, Kamis (18/12/2025).

Namun hingga sore hari, perwakilan pelapor mengaku belum memperoleh klarifikasi substantif dari pejabat berwenang. Sejumlah pejabat terkait tidak berada di tempat saat dimintai keterangan, bahkan nihil secara normatif.

Objek Bangunan yang Dipertanyakan

Dalam surat dan laporan yang diajukan, disebutkan beberapa lokasi bangunan yang dimohonkan untuk dilakukan peninjauan dan pemeriksaan administrasi, antara lain:

Fasilitas olahraga padel di Jalan Agung Perkasa 9, Fasilitas sejenis di Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Bangunan perkantoran dan hotel di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, Hotel Kampi, yang dimohonkan untuk diteliti kesesuaian jumlah lantai dan ketentuan tata bangunan

Pelapor menyatakan telah melampirkan dokumentasi pendukung serta menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi DCKTRP.

Permohonan Pemeriksaan dan Transparansi

TNC New Group menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang tata bangunan dan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan.

“Kami meminta adanya pemeriksaan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk keterbukaan informasi terkait status perizinan PBG,” ujar Kaperwil DKI TNC New Group, N. Fauzyah Maharany, SH.

Pelapor juga mendorong agar sistem verifikasi izin bangunan dapat diakses secara transparan oleh publik guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan meningkatkan kepastian hukum.

Dasar Hukum Permohonan

Permohonan klarifikasi dan pemeriksaan ini merujuk pada: PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menunggu Tanggapan Resmi

Hingga berita ini disusun dan ditayangkan, pihak DCKTRP Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan tertulis atas laporan dan permohonan klarifikasi yang diajukan. Pelapor menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan menunggu jawaban resmi sesuai mekanisme pelayanan publik yang berlaku.[]dok-ist./@JAG-red

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *