banner 728x250

Lembaga Perlindungan Konsumen, LPPKI dampingi Nasabah BPR dalam Sidang Perdana (Wanprestasi) di PN Cikarang Bekasi

judul gambar

BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Agenda persidangan kasus gugatan perdata wanprestasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bona Pasogit cabang Cikarang yang menggugat seorang pengusaha Nani Rohaini selaku nasabah BPR yang digelar bertempat di lantai dua Pengadilan Negeri (PN Cikarang) Kelas II, komplek perkantoran Pemkab Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada, Kamis (15/10/2020) siang.

Klik & Share Video Lengkap-nya ;

Sidang yang sempat berganti panitera, dengan Lembaga Perlindungan dan pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) sebagai pendamping terhadap Tergugat Nani Rohaini, yang berlangsung sejak pukul 11.20 WIB dipimpin oleh hakim ketua itu pun akhirnya ditunda.

judul gambar

Penundaan sidang yang diputuskan majelis hakim, mendapat tanggapan dan penjelasan serius oleh Ketua Umum (Ketum) sekaligus selaku Direktur LPPKI Provinsi Jawa Barat, Pantas Yadiaman Siregar bahwa adanya kekurangan legalitas dari pihaknya terkait dokumen surat kuasa hukum Nani Rohaini.

“Kami LPPKI sejauh ini berpatokan pada pasal 46 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 ayat 1 huruf C tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha bisa digugat oleh lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi persyaratan,” tutur Yadiaman Siregar.

“Itulah tadi patokan kami pada majelis hakim, namun tetap saja hakim meminta kepada kami agar merevisi dokumen dari tergugat Nani Rohaini,” ungkapnya.

Dalam hal ini, adanya edukasi kepada masyarakat luas, Siregar juga berharap kedepannya para pemilik perusahaan dalam menjalankan usahanya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Awalnya konsumen yang namanya Nani Rohaini selaku debitur mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan satu buah BPKB unit kendaraan bermotor Honda CBR, akan tetapi konsumen tersebut mengalami kredit macet. Pihak BPR pun sudah memberikan somasi, berhubung kondisi keuangan dan ekonomi Nani Rohaini sedang pailit, ia pun belum mampu dapat melunasi sisa piutangnya. Kemudian pihak BPR justru malah menggugat nasabah ke Pengadilan Negeri Cikarang meminta ganti rugi kepada konsumen diperkirakan sebesar Rp 13 juta.

Sementara itu, pihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bona Pasogit, M. Neston Tambunan selaku Kepala Cabang saat hendak diminta tanggapannya usai sidang hanya mempersilahkan wartawan untuk datang ke kantor BPR. “Silahkan ke kantor kami saja bang,” ujarnya singkat.

Oleh majelis hakim telah bersepakat sidang diundur hingga Minggu depan, sedangkan untuk LPPKI agar dapat melengkapi Kekurangan berkas terkait surat pendampingan selaku kuasa hukum Tergugat.[]Zark/Poetra

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.