banner 728x250

Lima Pelaku Judi Koprok Ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng

judul gambar

LAMPUNG TENGAH | MEDIA TRANSPARANCY – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.I.K., didampingi Kanit Jatanras IPDA Doni S.Tr.K., menangkap lima pelaku judi koprok Kampung Trang Galek, Kecamatan Selagai lingga Lampung Tengah, pada Selasa (14/04/20) kemarin, Rabu (15/04/2020).

Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku judi koprok tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat kampung setempat, karena menurut laporan masyarakat, ulah para pelaku judi koprok tersebut mengganggu kenyamanan jam istirahat masyarakat, pasalnya kegiatan haram tersebut dilakukan para pelaku di kampung, selain para pelaku bermain judi koprok mereka juga selalu menggelar acara minum – minuman tuak bahkan sampai dinihari. Seharusnya di tengah wabah covid 19 mereka mematuhi anjuran pemerintah dan himbauan serta maklumat kapolri agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah, berkumpul apalagi berkumpul untuk menggelar perjudian dan minum – minuman keras (tuak), tentunya perbuatan para pelaju ini sangat meresahkan warga. Ungkap Kasat

judul gambar

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, tanpa menunda waktu lama Team Anti Bandit 308 meluncur kelapangan untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran Informasi dari warga tersebut. Setibanya tim anti bandit di lapangan ternyata benar apa yang di sampaikan warga, bahwa di kampung tran galek, selagai lingga ada segerombolan penjudi koprok sedang bermain judi serta mengkomsumsi minuman tuak. Dengan sigap anggota tim anti bandit 308 polres lampung tengah melakukan penyergapan terhadap para pelaku judi koprok, alhasil lima pelaku judi koprok berhasil di amankan tim anti bandit 308 polres lampung tengah, sedangkan para pelaku lainnya berhasil kabur dan melarikan diri dari kejaran polisi. Kata Kasat

Kasat menambahkan, Dari lokasi penggerebekan petugas menyita barang bukti berupa Uang tunai 1.065.000 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah), satu set dadu, satu buah lapak dadu, dua bilah senjata tajam serta kendaraan roda dua, Imbuhnya

Saat ini, kelima pelaku berikut barang bukti
di bawa ke satuan reserse kriminal polres lampung tengah dan dibuatkan Laporan : Lp / 457 – A / IV / 2020 / Polda LPG/ Res Lamteng.Tanggal 14 April 2020, sslanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku yakni SR, KTM, ZA, SR dan TS dijerat pasal 303 KUHP dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Sampai 10 tahun penjara, Tutup AKP Yuda.

Sumber : Humas Polres Lamteng

Penulis : Sis / S.K Wijaya

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.