banner 728x250
NEWS  

LSM LPAB Lamteng, Laporkan Oknum Kakam Ke Kajati Lampung

judul gambar

LAMPUNG TENGAH | MEDIA TRANSPARANCY – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Kembali melaporkan salah satu oknum Kepala Kampung Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten setempat berinisial SG ke Kajati Lampung. Pasalnya SG di duga mark up Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun 2018. Selasa (25/02/2020)

Hal tersebut di sampaikan Ketua DPC LSM LPAB Lamteng Sofyan as. ST kepada awak media di Hotel BBC Bandar Jaya Lamteng.

judul gambar

Diduga kurang lebih 40 persen terdapat kerugian negara pada pembangunan fisik volume pekerjaan, pembangunan gorong-gorong dan drainase yang seharusnya ada di SPJ 3000 meter. Pembangunan lapen selama 3 tahun, seharusnya per 1000 meter jatah aspal 56 drum, sedangkan menurut temuan di lapangan yang digunakan hanya 16-20 drum.

Drainase 9000 m selama 3 tahun, ada yg 35 cm ada yang 40 cm, ada yang 45 cm. faktanya adukan semen dan pasir tidak sesuai dengan SPJ, hanya Menghabiskan kurang lebih 400 sak semen, namun berdasarkan temuan, yang di gunakan hanya 200 sak semen saja.

“Siang hari ini kita sudah laporkan kepada Kejati Lampung, terkait dengan penyimpangan anggaran dana desa 3 tahun berjalan di kampung Uman Agung Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah ,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan seluruh temuan ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

” Kami berharap pada proses seluruh permasalahan yang ditemukan ini bisa ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia, seperti yang sudah kita sampaikan dalam laporan, “jelas Sofyan pada wartawan.

Selain pembangunan drainase, Gorong-gorong, Flat beton, dan di sini ada beberapa Item memang sangat nampak sekali kerugian negaranya antara lain penjualan aset milik BUMK, seperti contoh penjualan sapi, kambing milik UMBK.

Keseluruhannya itu lebih kurang 1,5 dari 3,5 itu diduga di mark up oleh oknum kepala Kampung tersebut, Kami sudah melakukan investigasi dan mendatangkan konsultan untuk mengecek kerugian negara, ” tegasnya.

Dari hasil investigasi itu yang menjadi dasar pelaporan LSM LPAB, untuk pengerjaan Lapen di orang ketigakan dan di duga juga pengerjaan lapen ini tidak sesuai dengan spek.

“Contoh pengerasan jalan sampai dengan lapen di situ ada mark up aspal yang harusnya 56 drum 1 kilo, Namun yang diterapkan ke jalan itu semuanya 19 drum,” tutur Sofyan.

Sopyan berharap, Tindakan hukum terkait dengan penanganan korupsi yang ada di Lampung Tengah ini khususnya Kejari Lampung Tengah karena dari beberapa persoalan yang sudah laporkan tidak ada penindakan.

“Sudah jelas-jelas jadi tersangka tindak ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum. Seolah-olah bahwa aturan atau proses ini di kesampingkan. Maka kami langsung kepada Kejati Lampung, Sesuai dengan surat permohonan yang kita mohonkan kepada Kejati Lampung, Minta persoalan ini apa yang sudah kita laporkan ditangani dan diperiksa oleh Kejati,” harapnya.

Ketua LSM LPAB Sofyan, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melaporkan temuan tersebut ke Kajati Lampung.

“Saya berharap kepada pihak Kajati Lampung agar kiranya dapat menindak lanjuti laporan yang telah kami sampaikan, harapan kami 17 hari dari laporan ini di terima Kajati Lampung menindak lanjuti.” Imbuh Sofyan

Sebelum masalah ini kami bawa ke Kajati Lampung, warga bersama sejumlah LSM menlakukan aksi damai di Kejari Lamteng, Warga Minta Kakam Diadili. Pungkasnya

 

Laporan : SK Wijaya

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.