JAKARTA, mediatransparancy.com – Proses perizinan membangun di DKI Jakarta telah diatur dalam Perda 7 tahun 2010. Dalam aturan tersebut, seluruh proses membangun di wilayah DKI Jakarta telah tertata dan terbentuk berikut pelanggarannya.
Namun, Perda No 7 Tahun 2010 sepertinya tidak berlaku di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pasalnya, banyak bangunan melanggar di sekitar wilayah kecamatan tersebut yang tidak dilakukan tindakan, bahkan dibiarkan tetap membangun.
Hasil temuan mediatransparancy.com di sekitar Jalan Rawa Kepa Raya ditemukan beberapa unit bangunan melanggar perizinan yang hingga saat ini tetap dibiarkan membangun.
Salah satu contoh, bangunan rumah kost di Jalan Rawa Kepa Raya Blok N Kav. No 570-571 RT 016/010, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sesuai dengan banner yang ditempel di muka bangunan, bahwa peruntukan bangunan tersebut adalah rumah tinggal dengan ketinggian tiga lantai.
Namun hasil penelitian lapangan, bahwa bangunan tersebut akan dijadikan rumah kost dengan ketinggian empat lantai.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Mediatransparancy.com mengemukakan, bahwa bangunan tersebut akan dijadikan rumah kost.
“Itu sedang membangun kost-kost-an pak, bukan untuk rumah tinggal,” ujarnya.
Dikatakannya, pihak Kecamatan sudah sering kali datang ke lokasi, tapi dibiarkan saja.
“Sudah berapa kali orang kecamatan datang kesitu, tapi tidak ditindak. Itu kan melanggar,” ungkapnya.
Atas pelanggaran bangunan tersebut, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Bayu Adji yang dikonfirmasi tidak berkenan menjawab.
Begitu juga dengan Kasi Pengawasan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat, Pane.
Hal yang sama juga dipertontonkan Kasatpel CKTRP Kec. Grogol Petamburan, Hendras, yang memilih cuek.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya seputar maraknya bangunan melanggar di Jakarta Barat mengemukakan, bahwa hal tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan.
“Tumbuh suburnya bangunan melanggar di Jakarta Barat akibat pengawasan yang kurang berfungsi dengan baik,” ungkapnya.
CKTRP Jakarta Barat, sebut Hisar membuka ruang terhadap upaya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Pihak CKTRP tidak menerapkan aturan membangun secara maksimal, tapi justru membuka ruang kepada masyarakat atau pengembang dengan maksud untuk memperoleh imbalan,” paparnya.
Ditambahkannya, sesuai aturan membangun di DKI, apapun alasannya, membangun rumah kost dengan izin rumah tinggal adalah pelanggaran dan wajib dilakukan tindakan.
“Terkecuali Bayu Adji punya aturan sendiri, atau Kasatpel CKTRP Kecamatan Gropet, Hendras punya aturan sendiri, tidak masalah. Tapi kalau tidak, wajib ditindak. Atau mungkin sudah ada deal-deal dengan pemilik,” katanya.
Secara tegas Hisar meminta Walikota Jakarta Barat, Yani Purwoko melakukan tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak menjalankan aturan.
“Kita minta Walikota Jakarta Barat, Yani untuk melakukan tindakan tegas kepada jajaran CKTRP Sektor Kecamatan Gropet yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya. Anggiat