banner 728x250

M. Kalibi Penggugat Intervensi Minta Majelis Hakim Batalkan Seluruh Gugatan Diatas Lahan Sertifikat No.248-247

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Riyanto Adam Pontoh, didampingi hakim anggota Dodong Iman dan Sarwono, dimohonkan supaya membatalkan seluruh gugatan perkara atau terkait sengketa diatas lahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) no 248 atas nama Muhammad Kalibi dan SHP no 247 atas nama Siti Muthmainah.

Kedua pemilik Sertifikat tersebut, merupakan penggugat Intervensi satu dan dua terhadap delapan tergugat terkait kepemilikan hak atas tanah seluas kurang lebih 7.168 M2, terletak di jalan Kramat Jaya, Rt. 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dinana batas-batas lokasi sebelah Utara, jalan Lontar VII; Selatan, jalan Lontar VILI; dan sebelah Barat merupakan Rumah Penduduk dan Gedung Sasana Krida, jalan Kramat Raya Timur, Jakarta Utara.

judul gambar

Permohonan gugatan Intervensi perkara No. 78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya , Advokat Yayat Surya Purbadi Surya Purnadi S.H MH, Kasyanto S.H M.SI., Cpl dan Nourwand S.H. dari Advokat “YSP & Partners Advokat & Legal Consultant, terkaait gugatan Intervensi Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.

Dalam persidangan penggugat menyebutkan, pihaknya mendaftarkan gugatan Intervensi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena adanya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang dilajukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap lahan diatas sertifikat Hak Pakai no 248 surat ukur no.00066/Tugu Utara/2012 seluas 2.998 M2, atas nama Muhammad Kalibi dan HGP no 247 surat ukur no.00067/Tugu Utara/2012 seluas 2.402 M2 atas nama Siti Muthmainah.

Kepemilikan lahan tersebut diperoleh M.Kalibi berdasarkan alas hak dari jual beli rumah dan pengoperan hak dari Mahfudi yang diketahui Lurah Tugu Utara dan Camat Koja, Jakarta Utara. Namun atas keberadaan lahan tersebut pihak pihak lain yang diduga tidak memiliki Sertifikat yang sah, melakukan gugat menggugat diatas lahan yang dimiliki penggugat Intervensi.

Sehingga penggugat Intervensi, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa berkas gugatan para pihak tersebut agar membatalkan seluruh gugatan para tergugat Intervensi, kata Yayat Surya Purnadi SH MH, Selasa 15/12/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai menyampaikan permohonan gugatan Intervensi dihadapan majelis Hakim Pimpinan Riyanto Adam Pontoh.

Yayat yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu menyampaikan, pihaknya baru mengetahui adanya perkara yang sudah memasuki proses sidang lapangan pada lahan yang dimiliki kliennya Muhammad Kalibi dan Siti Muthmainah karena adanya sidang pemeriksaan setempat.

Dimana gugatan atas tanah tersebut disampaikan M.Rawi menggugat sejumlah pihak perbuatan melawan hukum diatas tanah yang dimilik M. kalibi dan Siti Muthmainah selaku pemilik Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Sehingga setelah mengetahui adanya gugatan sengketa kepemilikan tersebut, pemilik Sertifikat yang sah langsung mendaftarkan berkas gugatan Intervensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Kami telah memasukkan gugatan Intervensi tersebut dan sudah di terima dan disidangkan majelis hakin pimpinan Riyanto Adam Pontoh pada 15/12/2020.

Majelis menyampaikan kepada seluruh tergugat Intervensi, supaya menanggapi gugatan Intervensi tersebut, dalam tenggang waktu persidangan satu Minggu. “Seluruh tergugat Intervensi diharapkan menanggapi gugatan Intervensi tersebut”, ujar Pontoh.

Sebanyak delapan tergugat Intervensi kami duga telah melakukan Perbuatan melawan hukum, sebab mengaku sebagai pemilik tanah diatas hak orang lain yang sudah mempunyai bukti Sertifikat. “Sebanyak delapan tergugat Intervensi kami masukkan dalam gugatan Intervensi tersebut, diantaranya, Mamat Tristianyo, Hadi Wijaya, Tamin Sukariana, My.Purnami, dan tergugat Intervensi lainnya. Namun yang hadir dalam penyampaian gugatan Intervensi tidak hadir semua. Kami duga mereka tidak memiliki alas hak sertifikat sebagaimana data di BPN”,, ucap Yayat.

Sebagaimana kronologis kepemilikan tanah tersebut adalah, bahwa bidang tanah aquo merupakan bekas lahan HPL PT.Pelindo II, Tanjung Priok. Kemudian tahun 1969 diserahkan kepada 20 karyawan PT.Pelindo. Kemudian oleh salah satu kuasa karyawan tersebut bernama P.Naraheda, mengoper kan haknya ke pada By.Purnami. selanjutnya Naraheda dan Purnami digugat oleh orang yang mengatasnakan dirinya sebagai penggarap tahun 1999. Masuk dalam gugatan perkara nomor 79/Pdt.G/1999/PN JKT, Tim. dengan penggugat satu Lie Lina dan beberapa penggugat lainnya, dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Lalu tahun 2001 Purnami dan Naraheda digugat lagi oleh Tri Sukamta cs dengan luas tanah 7.740 M2. Amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap Ny.Purnami mengoperkan haknya kepada Mahfudi diatas Notaris By.Rose Takarima, Notaris Jakarta.

Selanjutnya Mahfudi pada 17 Januari 2012 mengoperkan haknya lagi ke M.Kalibi (saat ini penggugat 1 Intervensi). Pada tahun 2012 M.Kalibi mengajukan permohonan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN atas nama M.Kalibi dan Siti Muthmainah, kata Kuasa hukum penggugat Intervensi.

Terkait kepemilikan hak, penggugat Intervensi telah membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah aquo tersebut, sehingga dalam perkara ini, sudah jelas bahwa kepemilikan yang sah objek perkara tersebut adalah M.Kalibi dan Siti Muthmainah sebagaimana Sertifikat yang diterbitkan BPN.

Untuk itu, kami berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara gugatan Intervensi M.Kalibi supaya membatalkan seluruhnya gugatan yang berkaitan dengan perkara aquo tersebut”, kata Yayat menambahkan. Menyikapi gugatan Intervensi tersebut para pihak tergugat belum dapat dimibta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.