banner 728x250

MAA tersangka pembunuh IS siswi SMP Bernas menjalani sidang Perdana

judul gambar

PELALAWAN, MEDIA TRANSPARANCY– Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Gelar Persidangan Perkara anak MAA (17) terduga melakukan pembunuhan terhadap temannya yang masih siswi SMP Pangkalan Kerinci berinisial IA (15). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Senin (15/03/21) sekitar pukul 11.30 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, S.H,. M.H bersama dengan Hakim Anggota Dedi Alparesi, S.H dan Angel, S.H.

“Pengadilan Negeri telah menyidangkan perkara anak. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum : Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari,” ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH.MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH, Selasa (16/03/2021).
Dikatakannya pada agenda sidang perkara anak tersebut adalah pembacaan Surat Dakwaan yang dilakukan secara virtual, kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Adapun saksi yang diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari dari pihak korban. Persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Anak MAA, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.

judul gambar

Bahwa Anak MAA disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang dilanjutkan pada hari ini selasa tanggal 16 Maret 2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi .

 

REPORTER : HENDRI JERMAN SALAJA
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.