banner 728x250

Mabes Polri Dan Polda Sumut Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Malaysia-Aceh-Medan

judul gambar

MEDAN,  MEDIATRANSPARANCY.COM – Tim Investigasi Narkotika Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Poldasu kembali mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta. Seorang bandar besar di Medan bernama Husni dan seorang koordinator distribusi narkoba bernama Azhari alias Alia tewas ditembak polisi, (23/03/2017).

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto Kamis (23/3),  mengatakan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari pengungkapan sindikat narkoba di Jakarta dan Bogor beberapa waktu lalu. Saat itu disita barang bukti sabu-sabu 6,5 kg, 190.000 butir pil ekstasy dan 50 ribu pil Happy Five.

judul gambar

“Pengungkapan memakan waktu dua bulan. Dimulai pada 17 Maret di depan Mal Cijantung, ditangkap 2 tersangka inisial AS sebagai bandar dan NT sebagai penerima,” beber Brigjen Pol Eko Daniyanto saat paparan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Kamis (23/3) siang didampingi Waka Poldasu Brigjend Pol Agus Andrianto.

Saat keduanya ditangkap, polisi menyita sekilo sabu-sabu. Dengan temuan itu, tim kemudian memeriksa peran dan keterlibatan kedua tersangka secara mendalam. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu 0,5 kg sabu dari apartemen Ruko mewah Sedayu Square Blok K/51 Kamal Kapuk, Jakarta.

Tersangka AS dan NT pun membocorkan kalau mereka dikendalikan seorang pria bernama Munizar yang kemudian diringkus di rumah kontrakannya di Jakarta. Dari kontrakannya disita 9000 butir ekstasi dan 5000 butir pil Happy 5 kg sabu.

Malam harinya polisi melakukan  pendalaman kasus,  sejauh mana peran tersangka Munizar. Pengembangan dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Eko Daniyanto.

Dari Blok K 51 Kamal Kapuk,  polisi menyita 30 unit springbed dan 10 mesin cuci Toshiba. Dari dua mesin cuci ditemukan 45.000 butir pil happy five.

Tersangka Munizar mengaku, ia menerima 91 kg  sabu, 359 ribu happy five dan 450 ribu ekstasy. Jadi 60 persen narkoba itu sudah beredar,” ungkap Brigjen Eko.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui Munizar diperintah oleh bandar bernama Husni dari Medan. Kemudian  pada Minggu (19/3), tim Bareskrim Polri segera meluncur ke Medan. Mereka berkoordinasi dengan Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Yossy Runtukahu.

Kemudian pada Selasa (21/3) tim menangkap tersangka bandar narkoba bernama Husni di kediamannya di Perumahan Pondok Surya 2 Helvetia Medan, tanpa perlawanan. Selanjutnya, tim gabungan ini bergerak cepat ke rumah istri muda tersangka Husni di Jalan Pringgan Gang Rambutan Kecamatan Helvetia Medan.

Dari rumah istri kedua Husni ini, tim menyita barang bukti berupa empat unit mobil yakni satu unit mobil New Toyota Harrier putih, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Outlander dan satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor Harley Davidson berpelat BK 3557 AFU, sepucuk senjata AK 47, sepucuk Revolver (SMW), 250 butir peluru kaliber 5,6 dengan peluru revolver 5 butir, sebilah pisau komando dan 2 bungkus Happy Five, satu unit timbangan elektrik, enam lembar buku tabungan BNI, selembar buku tabungan BRI Simpedes, dua lembar buku tabungan Mandiri, 4 lembar buku tabungan BCA dan selembar buku tabungan Britama serta delapan unit ponsel berbagai jenis.

Setelah diperiksa secara mendalam, Husni akhirnya bernyanyi. Bandar ini membocorkan keterlibatan rekannya bernama Azhari alias Alia warga Aceh Tamiang.

Kemudian tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut dibagi dua. Tim 1 melacak senjata api dan narkoba lainnya yang diduga masih ada disembunyikan tersangka Husni di Binjai. Tim 2 mengembangkan Azharia alias Alia selaku koordinator distribusi narkotika, untuk melacak tempat penyimpanan narkotika dari Malaysia di wilayah Pangkalan Brandan.

Pukul 00.20 WIB pagi, saat tim 1 bersama  tersangka Azhari alias Alia akan menunjukan tempat penyimpanan narkoba tiba-tiba ia mencoba melawan dan akan melarikan diri. Kemudian anggota tim 1 menembaknya. Peluru mengenai dada kiri yang menyebabkan tersangka tewas.

Kemudian tim 2 pada saat pengembangan terhadap tersangka Husni, untuk menunjukan tempat senjata api lainnya dengan terpaksa anggota tim 2 juga menembaknya sehingga menyebabkan tersangka Husni tewas.

“Husni ini residivis tahun 2013. Ia terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap Polrestabes Medan. Divonis pengadilan 6 tahun penjara. Ia menjalani masa tahanan hanya 3,5 tahun. Setelah bebas, ia mulai lagi mengedar,” kata Brijen Eko.

Untuk uang di dalam rekening serta buku tabungan yang disita, Eko mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang. “Istri, orangtua dan adik ipar tersangka Husni juga kita periksa. Kita gunakan pasal pencucian uang,” Kata Brigjen Pol Eko.

Suriyanto
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *