banner 728x250

Mafia Bangunan Marak Kembali, Banner Bodong Terpampang

judul gambar

Jakarta, Meditransparancy.com – Sebuah Bangunan di wilayah Kecamatan Tg.Priok kian kini marak dengan permasalahan perizinan baik ijin yang bodong bahkan tanpa membuat perijinan yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Begitu pula halnya nomor Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang di banner Kegiatan membangun konstruksi baja 4 lantai di Jl.Agung Permai 1 Blok D 13, No.9A Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara meragukan alias bodong.

judul gambar

Terpampang dalam tulisan banner yang sedang berjalan itu bahwa No.IMB 716/8.1/31.72.02/ 1.785/2015 tertanggal 25 Mei 2015 dengan penggunaan Hunian 4 lantai anehnya berubah menjadi Hunian 3 lantai.

”Itu bukan nomor IMB  tapi nomor reklame dan juga tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tanjung Priok,”Jelas Karel Kepala PTSP Kecamatan Tanjung Priok. Selasa (10/5/2016).

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penataan Kota Kecamatan Tanjung Priok Taufiq Leo ketika di komfirmasi setelah ketemu di kantor Walikota Jakut mengatakan akan melakukan tindakan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) tahap Pertama.

“Sudah kami siapkan SP 1 tinggal menunggu tanda tangan Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Bapak Marbin Hutajulu setelah itu akan kami berikan kepada pemilik bangunan Jl.Agung Permai tersebut,”Kata Leo.

Dikatan Taufiq Leo sebenarnya lokasi tersebut seharusnya Ijin IMB rumah tinggal bukan Hunian dan tidak ada masalah dalam berkas perijinan.

“Kalau ijin rumah tinggal benar bisa 3 lantai tetapi dilokasi hunian dan jumlah lantai empat maka dari itu kami akan lakukan tindakan tegas,”Ujarnya.

Penulis : Sahroni

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.