INHU, RIAU
MediaTransparancy.com
– Investigasi lapangan yang dilakukan awak media berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang di kawasan Simpang Granit. Temuan ini mengindikasikan kuatnya praktik mafia BBM yang diduga akan menyelundupkan stok tersebut ke Pekanbaru, Jumat (17/10/2025).
Gudang yang diamati tersebut diduga kuat menjadi titik penampungan ilegal. Di dalamnya, terlihat sebuah tangki berukuran besar berkapasitas 16.000 liter bermerek Pertamina Industri milik PT. Fattan Anugrah Sajagat Biru Putih. Selain itu, sebuah mobil truk box dengan pelat nomor BM 8613 NO juga terparkir di lokasi, diduga sebagai kendaraan pengangkut.
Berdasarkan pantauan, gudang yang dikelola seorang bernama Eka dengan pengawas bernama Toni ini aktif didatangi kendaraan bermotor. Pemilik gudang diketahui bernama Bembeng. Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan, BBM bersubsidi yang ditampung di gudang ini rencananya akan diangkut menggunakan truk untuk kemudian ditimbun di sebuah gudang milik seorang oknum yang didalangi mafia BBM di Pekanbaru.
Awak media yang melakukan investigasi telah memantau lokasi tersebut selama beberapa jam, Aktivitas naik-turunkan drum dan tangki dari truk berpelat BM 8613 NO ke dalam gudang sangat mencurigakan. Dari pengamatan, jelas ini adalah gudang penampungan ilegal yang melayani penimbunan BBM bersubsidi sebelum diedarkan secara gelap.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa penimbunan BBM bersubsidi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penimbunan BBM bersubsidi jelas-jelas melanggar hukum. Tindakan ini tidak hanya mendistorsi pasar dan menciptakan kelangkaan artifisial, tetapi juga merugikan keuangan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru dikorupsi oleh segelintir oknum,” tegas Prof. Ahmad saat webinar pemberdayaan ESDM Jakarta, 13/09/2025.
Beliau menambahkan, praktik seperti ini biasanya melibatkan jaringan yang terstruktur dimulai dari pengambilannya di SPBU, pengangkutan, hingga penimbunan di gudang gelap. Semua pihak yang terlibat dalam rantai ini dapat dipidana salah satunya pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Masyarakat dan awak media sebagai pencari informasi berharap pihak kepolisian dapat melakukan pendalaman lebih lanjut terkait laporan dari awak media ini. Masyarakat diharapkan waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi secara tidak wajar.
Jurnalis : Damilus
Editor : Fitri