banner 728x250

Mahkamah Agung, Perintahkan Pemko Medan Untuk Mencabut IMB Podomoro City

judul gambar

MEDAN, MEDIATRANSPARANCY.COM – Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI No 274/TUN/2016 terhadap perkara kasasi tata usaha negara yang mana dalam keputusan itu menyebutkan bahwa SIMB pertanggal 24-3-2015 atas nama PT Sinar Menara Deli (Podomoro City ) dinyatakan batal dan diperintahkan kepada Wali Kota Medan untuk mencabut SIMB tersebut. Salinan keputusan MA ini diserahkan oleh LSM GEBRAKSU kepada komisi D DPRD Medan (Sahat Simbolon) langsung diruang Komisi D (12/1/2017).

Ketua LSM GEBRAKSU (Saharudin) mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan putusan MA tersebut, dengan dasar itu pula kami mendesak Komisi D DPRD untuk menindak lanjutin putusan MA itu. Komisi D diminta untuk terjun kelapangan dan menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak Podomoro City.  Saharudin juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk sementara menghentikan kegiatan pembangunan menunggu proses izin-izinya diselesaikan oleh pihak pengembang.

judul gambar

Menurut Saharudin, adanya pembatalan izin ini akan menjadi tanggung jawab Moral Wali Kota Medan. Bagi DPRD Kota Medan diharapkan agar para wakil rakyat ini agar menggunakan hak interplasi, ” tegas saharudin. Menurut Sahat Simbolon anggota DPRD dari komisi D, pihaknya akan merespon dan menanggapi hal ini, dan akan segera menggelar RDP. Sahat juga mengingatkan kepada semua pihak yang terkait untuk mematuhi dan mentaati ketentuan hukum , jika terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi, ” kata Sahat.

Reporter: Suriyanto
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.