banner 728x250
HUKUM  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Alihkan Penahanan Terdakwa Kasus Pajak Ratusan Miliar

judul gambar

MEDIATRANSPARANCY -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang dipimpin Maryono, SH.,MH didampingi hakim anggota, Benny Oktavianus, SH.,MH dan Maskur, SH, mengalihkan penahanan terdakwa yang diduga menggelapkan pajak ratusan miliar rupiah.

Terdakwa Hartanto Sutardja sebagai Direktur Utama (Dirut) PT.Pazia Retailindo (PT.PR), saat berkas perkaranya di penyidikan dan di penuntutan masih ditahanan di Rutan sementara, namun setelah berkas perkara di tangan majelis hakim, penahanan terdakwa dibebaskan dari tahanan alias bebas menghirup udara diluar  tahanan.

judul gambar

Terdakwa bisa belenggang ria hadir dalam persidangan, tidak seperti terdakwa lainnya mengikuti persidangan dengan cara online.

Majelis hakim pimpinan Maryono yang baru saja bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, menerbitkan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota, sejak berkas perkara diproses di Pengadilan.

Pengalihan penahanan terdakwa terduga pengelapan pajak kurang lebih 146 miliar rupiah tersebut di benarkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Melani SH.

” iya benar, majelis telah mengalihkan penahanan terdakwa, karena alasan sakit. Surat sakitnya dari dr. Lapas Salemba”, ucap Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13/10/2021.

Sementara majelis hakim pimpinan Maryono SH, mentakan, ” Saya tidak berani menangguhkan penahanan terdakwa pajak tersebut sebab sangat berbahaya makanya disidangkan dua kali seminggu. Terdakwa harus lapor dua kali seminggu, sebab peralihan tahanan dari rutan ke tahanan Kota”, ucap hakim Maryono, 13/10/2021.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, diketahui terdakwa melakukan pelanggaran undang undang perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan keuangan negara disektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih.

Dalam dakwaan terdakwa dijerat dengan pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dikatakan JPU, “terdakwa tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari 2015 s/d April 2015”, ucap JPU.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.