banner 728x250

Majelis Hakim PN Jakut Diharapkan Menghukum Hasim Sukamto Selama 2 Tahun Penjara Tanpa Intervensi

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan DJuyamto SH MH, diharapkan sepakat dengan tuntutan jaksa dengan menghukum terdakwa Hasim Sukamto selama dua tahun penjara.

Terdakwa Direktur PT.HMU yang terlibat kasus pemalsuan tandatangan dan Cap jempol itu, sebelumnya dituntut jaksa selama dua tahun penjara. Untuk itu, korban (pelapor) Melliana Susilo, melalui kuasa hukumnya Leo Famli SH, meminta majelis hakim, supaya memutuskan kasus tersebut  secara independen, bersih, tanpa intervensi, sesuai nurani hingga memenuhi rasa keadilan yang dapat  dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha Esa.

judul gambar

Terdakwa Hasim Sukamto yang juga  tercatat sebagai mediator non hakim di PN Jakarta Utara, diharapkan tidak mempengaruhi hukuman yang akan didapatkannya. Sebab setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum tanpa melihat jabatan dan kedudukan.  Hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan majelis hakim harus menghukumnya sesuai perbuatannya.

“Sebagai korban, Melliana Susilo hanya ingin memperoleh rasa keadilan dari kasus yang menimpa dirinya, sehingga majelis diminta agar menghukum terdakwa sebagaimana hukum yang berlaku,” ujar Leo.

Menurut Leo, sebagaimana fakta persidangan, atas keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berkas pengajuan permohonan Credit di Bank CIMB Niaga, yang diajukan jaksa Iqram dalam persidangan menunjukkan, adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto. Tanpa persetujuan korban Melliana Susilo, namun permohonan Credit bisa ditanda tangani dan dibubuhkan cap jempol.

Dalam hal ini sudah jelas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Hal itu diperkuat dengan tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara disebutkan, berdasarkan keterangan saksi satu sama lainnya saling bersesuaian sehingga perbuatan pidana terdakwa Hasim Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.

Menurut jaksa terdakwa Hasim Sukamto telah melakukan pemalsuan tandatangan dan cap jempol korban Melliana Susilo dalam permohonan pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp 23 miliar. Tindakan pemalsuan itu dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan Melliana dimana korban  Melliana Susilo merupakan istri terdakwa sendiri.

Atas perbuatan terdakwa, ruko dan gudang yang merupakan harta bersama suami isteri  Melliana Susilo dan Hasim Sukamto menjadi agunan kredit di Bank CIMB Niaga oleh PT HMU. Pada hal korban Melliana Susilo tidak tercatat sebagai direksi atau apapun di PT HMU yang mengagunkan tersebut. Namun hanya Hasim Sukamto suaminya bersama saudara-saudara kandungnya Hasim Sukamto yang berkedudukan di PT HMU tersebut.

Oleh karena itu korban Meliana berkeyakinan terhadap majelis hakim, untuk menghukum terdakwa Hasim Sukamto sesuai hukum yang berlaku”, kata Leo menambahkan.

penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.