banner 728x250
HUKUM  

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Julio Susanto Dari Tuntutan Jaksa Sebab Suatu Perjanjian Harus Diselesaikan Dengan Keperdataan

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan majelis hakim Fahzal Hendri, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara dugaan penipuan dan pencucian uang terdakwa Julio Susanto, melakukan terdakwa dari segala dakwaan dan

Julio Susanto, yang di tuntut jaksa penuntut umum Irvano, atas dakwaan pasal penipuan selama 4 tahun penjara sekaligus menuntut pasal pencucian uang selama 5 tahun penjara, menuai kontroversial dan ditolak. Pihak terdakwa tidak bersalah karena perbuatan terdakwa yang bersalah seperti dakwaan jaksa melakukan penipuan dengan rangkaian kebohongan atau pencucian uang dalam menjalankan bisnisnya pemesanan biji Plastik.

judul gambar

Sebagaimana disampaikan terdakwa dalam nota Pembelaan (Pledoi) melalui penasihat hukumnya Advokad dan Konsutan Hukum Ferry H. Amahorseya dan Rekan, mengatakan, pihaknya menolak apa yang dituntut jaksa terhadap terdakwa.
Jaksa mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum secara sah dan meyakinkan, melakukan penipuan dan pencucian uang, akan tetapi jaksa tidak menguraikan unsur unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Unsur barang siapa, dengan maksut, menguntungkan diri sendiri dengan modusnya harus diuraikan jaksa dengan jelas. Sebab terdakwa bukanlah seorang pencopet yang ditangkap dijalanan dimana unsur pidananya sudah jelas nyata. Namun pembuktian yang demikian tidak bisa disamakan dengan terdakwa yang sudah menjalin bisnis dengan pelapor.

Kontrak perjanjian bisnis kedua belah pihak jelas ada, dimana terdakwa Julio Susanto hanya sebagai Meneger Marketing di CV.Tunas Jaya Maju, penanggungjawabnya Suhardi. Perusahaan tersebut sudah menjalin hububgan lama terkait perjanjian bisnis berupa pemesanan biji plastik dari PT.Indonesia Seia selaku pelapor.

Menurut Ferry, dalam fakta persidangan, keterangan saksi Suhardi sebagai pelaksana atau personalia perusahaan. Saksi Suhardi dalam keterangannya di persidangan mengatakan, dirinya yang paling bertanggung jawab atas kerugian PT.Indonesia Seia, sehingga terdakwa bukanlah yang bertanggungjawab dalam kerugian pelapor.

Dalam usaha bisnis kedua belah pihak, CV.Tunas Jaya Maju memesan biji plastik kurang lebih 15 milliar rupiah dari PT.Indonesia Seia. Pihak perusahaan terdakwa sudah membayar kurang lebih 9 miliar rupiah, baru bisa membayar sebahagian melalui giro bilyet. Namun karena sesuatu hal yang mungkin alasannya bermacam macam, ekonomi bisnis yang terganggu sejak Februari 2020 sehingga pembayarannya tertunda. “Dalam hal ini pidana tidak seharusnya dilaksanakan sebelum keperdataanya diselesaikan”, kata Ferry, 10/11/2020.

Hal itu bersesuaian dengan pendapat ahli Hukum di bidang Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH.M.Hum, mengatakan, penyelesaian suatu perjanjian tidak bisa di selesaikan dengan pidana. Sebab dalam perjanjian tersebut pasti ada kesepakatan atau ikatan yang sah antara kedua belah pihak, sehingga harus melihat subyektif hukumnya selama perjanjian itu belum dibatalkan.

“Syarat yang paling penting dalam pidana adalah Dolus Malus, yakni niat jahat. Kalau tidak ada niat jahat, dan sudah beritikaf baik. “Sehingga Dolus Malus atau niat jahat tentunya tidak ada, sehingga secara Mutatis Mutandis tidak dapat dikatakan sesuatu penipuan maupun penggelapan karena faktanya ada itikat baik”, ucapnya.

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan,  “apabila seorang terdakwa sudah memiliki itikat baik dan akhirnya tidak memenuhi semua perjanjian itu, maka disana telah terjadi wanprestasi alias ingkar janji, sehingga permasalahan yang timbul harus diselesaikan dengan keperdataan”, ucapnya.

Sementara terkait tuntutan pencucian uang yang diduga dilakukan terdakwa, penasihat hukum mengatakan, pencucian uang dikenal dengan istilah delik berlanjut bahwa harus ada yang namanya delik asal, maka secara pembuktian delik asal harus lebih dulu dibuktikan sebagai dasar pembuktian adanya delik berlanjut. Maka dengan demikian dalam kasus yang menimpa terdakwa Julio Susanto, jaksa seharusnya membuktikan perkaraa awalnya dulu baru pembuktian terkait pencucian uang.

Menurut Penasihat hukum terdakwa, dalam hal tuntutan jaksa terhadap Julio Susanto, atas penipuan dan pencucian uang tidaklah mendasar. Sebab dari awal antara pelapor dan perusahaan terdakwa adanya suatu ikatan perjanjian kontrak bisnis. Dalam pelaksanaannya terdakwa bukanlah yang bertanggungjawab dalam perusahaan tersebut.

Sementara pihak terdakwa sudah memiliki itikat baik karena sudah melakukan pembayaran terhadap isi perjanjian bisnis biji Plastik tersebut. Sehingga permasalahan ini merupakan ranah keperdataan.
Untuk itu majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini diminta supaya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Majelis yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan perintah jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tanahan Polda Metro Jaya, setelah putusan ini dicabakan “, kata Ferry berada.

Usai persidangan, majelis hakim menegur jaksa sebab jaksa yang hadir saat pembacaan Pledoi bukan jaksa tranformasi Irvano. Majelis menyampaikan, pa jaksa sampaikan sama jaksa wilayan hadir dalam sidang berikutnya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut Gonta ganti. Jaksa saat persidangan tidak satu pun penerapan hukumnya antarmuka beda beda. Pihak terkait menyampaikan kepada majelis agar jaksanya tidak gonta ganti, ujacapnya, 10/11/2020.

Penulis: P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.