banner 728x250

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Membatalkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Jaminan Bank Karena Indikasi Pemalsuan

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Terindikasi adanya pemalsuan tanda tangan yang dituangkan dalam Akta Notaris, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Budiarto dan Rudi K, diminta supaya membatalkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yang mengikut sertakan nama Melliana Susilo dalam jaminan kredit di Bank CIMB Niaga.

Selaku penggugat dalam perkara ini, Melliana Susilo melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim supaya menyatakan tidak sah pemberian persetujuan dari penggugat kepada tergugat dua Hasim Sukamto, untuk membebankan hak tanggungan atau menjaminkan atas tanah dan bangunan yang tidak mendapat persetujuan dari penggugat.

judul gambar

Menurut penggugat, SKMHT nomor 63 tahun 2017 dan SKMHT nomor 64 tahun 2017, yang dibuat Hasim Sukamto dihadapan Notaris PPAT, Achmad Bajumi SH, (tergugat VI), mengandung cacat hukum sebab tidak ditandatangani penggugat Melliana Susilo. Namun ada tanda tangan yang seolah olah tanda tangannya penggugat dan dibubuhkan sidik jari oleh tergugat II Hasim Sukamto.

Dalam Aktanya ditandatangani tanggal 27 Desember 2017 oleh para tergugat dan dicantumkan seolah olah ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2020. Sehingga, ” Akta yang dibuat dihadapan Notaris Achmad Bajumi tersebut patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”, kata Paulus S Wijaya SH dan rekan dari Advokat Law Office Sinatra, Indriady dan Associates, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7/7/2021.

Menurut kuasa hukum, dalam perkara ini pihaknya menggugat sejumlah pihak yang terkait dengan penandatanganan kredit Bank mengikut sertakan nama Melliana Susilo. Yang mana para tergugat tersebut masing masing PT.Hasdi Mustika Utama (tergugat I), Hasim Sukamto ( tergugat II), Hasan Sukamto (tergugat III), Alida Nur (tergugat IV), PT. Bank CIMB Niaga Tbk,(tergugat V) dan Achmad Bajumi (tergugat VI).

Adapun dasar diajukannya gugatan adalah untuk pembatalan Akta surat kuasa pembebanan hak tanggungan a quo terhadap para pihak tersebut berdasarkan adanya hubungan para pihak dan perikatan para pihak sebagai berikut.

Bahwa tergugat I, PT.Hasdi Mustika Utama (PT.HMU) dimiliki Hasim Sukamto selaku tergugat II dan Hasan Sukamto tergugat III, keduanya merupakan saudara kandung. Sementara tergugat II merupakan suami Penggugat Melliana Susilo dan tergugat III mempunyai isteri Alida Nur atau tergugat IV, serta tergugat V merupakan Kreditor dari PT.HMU (tergugat I) dan tergugat VI merupakan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang membuat Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan guna keperluan persyaratan pengajuan Kredit oleh PT.HMU.

Terkait perikatan para pihak, bahwa tergugat I dan tergugat V membuat perjanjian kredit sebagaimana perjanjian kredit nomor 0771/LGL-MSME-JKT/SME/PK/MGD/XI/2017, tanggal 29 Desember 2017 yang dibuat secara dibawah tangan. Bahwa sebagai syarat pencairan kredit terhadap perjanjian kredit tersebut tergugat I PT.HMU menjaminkan kepada Bank CIMB Niaga Jakarta Selatan, dua bidang tanah dan bangunan sesuai Hak Guna Bangunan (HGB) no.883/ Sungai Bambu surat ukur 31 Oktober 2003 No.03787/2003 seluas 559 m2, dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 0905030303787 terletak di jalan Yos Sudarso no.E8 atas nama Hasan Sukamto dan Hasim Sukamto, selanjutnya disebut SHGB 883, Sungai Bambu, Tanjung Priok Jakarta Utara. Terhadap SHGB 883 Sungai Bambu tersebut, Notaris Achmad Bajumi membuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan SKMHT 63/2017 tanggal 29 Desember 2017.

Sementara terhadap HGB nomor 7317/Sunter Agung, sebagaimana gambar situasi 12 Juni 1996 nomor 1594/1996 seluas 159 m2, sesuai Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) nomor 09455, terletak di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara atas nama Hasan Sukamto dan Hasim Sukamto. Terhadap SHGB 7317 Sunter Agung tersebut Notaris Achmad Bajumi membuat SKMHT 64/2017 tanggal 29 Desember 2017, yang diduga cacat hukum karena tidak ditandatangani penggugat, ucap Paulus.

Menurut Paulus, pokok perkara yang diajukan penggugat adalah, penggugat tidak setuju memberikan kuasa untuk membebankan hak tanggungan, oleh karenanya tidak hadir serta tidak turut menandatangani Akta surat kuasa membebankan hak tanggungan dihadapan Notaris PPAT tergugat VI. Sementara dalam Akta yang dibuat Notaris, penggugat dinyatakan hadir dalam penandatanganan tersebut, padahal kenyataannya penggugat tidak hadir. Sehingga nyata adanya pemalsuan terhadap tanda tangan Melliana Susilo yang dimasukkan kedalam kedua Akta SKMHT tersebut.

Terkait pemalsuan tanda tangan penggugat, Hasim Sukamto telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasus pemalsuan hingga disidangkan dengan nomor perkara 359/Pid.B/2020/PN Jkt.utr, tanggal registrasi 09 Maret 2020 dan oleh Jaksa Penuntut Umum Iqram menuntut Hasim Sukamto selama dua tahun penjara, kata Paulus.

Sementara keterangan saksi Susilawaty, Manager Marketing PT.Hasdi Mustika Utama yang mengaku sudah 25 tahun bekerja di perusahaan tersebut mengatakan di hadapan majelis hakim Tumpanuli Marbun, “bahwa penggugat Melliana Susilo tidak hadir dalam penandatanganan SKMHT tersebut. ” Karena posisi saya berada di dekat pintu sehingga saya melihat siapa yang hadir saat itu”, ungkapnya. Saksi mengatakan, “terkait permasalahan perusahaan tersebut setahu saya menyangkut kepemilikannya dan pernah dijaminkan kredit ke Bank sebelum take over ke Bank CIMB Niaga, saya melihat berkasnya”,ucap saksi dalam persidangan 7/7/2021.

“Oleh karena kebenaran yang disampaikan penggugat, yang didukung dengan fakta dalam persidangan, sehingga penggugat memohonkan kepada majelis hakim supaya mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya”, ungkap Paulus menambahkan.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.