banner 728x250

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Aktor Penyiram Novel Baswedan 2 Tahun Penjara

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa oknum anggota Polri Kesatuan Brimob, Rahmat Kadir Mahulete dan Ronny Bugis berlangsung secara Video Conference, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 16/07/20.

Vonis yang dibacakan majelis hakim pimpinan Djuyamto didampingi hakim anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta tersebut, bervariasi antara 2 tahun Penjara dan 1,5 tahun penjara. Sidang terbuka untuk umum walau ke dua terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

judul gambar

Persidang tetap berpedoman terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan. Kursi pengunjung sidang pun tetap menjaga jarak kurang lebih satu meter untuk mengantisifasi penyebaran Corona Virus Desease Nineteen (Covid-19).

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian itu mengatakan, perbuatan kedua terdakwa merupakan rangkaian kejahatan dengan melakukan penganiayaan berat terhadap korban Novel Salim Baswedan.

“Menyiramkan air keras ke bagian tubuh korban yang mengakibatkan luka berat di bagian muka hingga membuat mata korban sebelah kiri tidak bisa berfungsi sebagaimana aslinya”, ucapnya.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada tahun 2017 yang lalu dekat rumah korban seusai Novel pulang Sholat Subuh dari Masjid Al Ihksan, di jalan Deposito Blok T, Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Hakim mengatakan, sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa satu Rahmat Kadir Mahulete, membawa air keras dan Muk dari Kelapa Dua Brimob, lalu mengajak Rony Bugis membawa motor minta tolong diantarin ke Kelapa Gading mau antar obat keluarga.

Rony Bugis mengemudikan motor hingga sampai dekat rumah korban. Setelah sampai di Kelapa Gading Rahmat mengatakan saya akan memberikan pelajaran terhadap seseorang tanpa menyebut namanya. Dimana motif penganiayaan tersebut karena unsur sakit hati selaku anggota Polri korban merusak nama baik Kepolisian.

Setelah sampai dekat Masjid Al Ikhasan Kelapa Gading, Rony Bugis yang mengendarai roda dua disuruh mendekati korban yang sedang berjalan pulang Sholat Subuh, lalu menyiramkan air keras yang di bawanya menggunakan Muk ketubuh korban.

Menurut amar putusan disebutkan, dari rangkaian perbuatan kedua terdakwa dan berdasarkan keterangan para saksi saksi serta keterangan kedua terdakwa dalam persidangan, telah terbukti bersalah melawan hukum. Rahmat Kadir Mahulete di vonis selama 2 tahun penjara di kurang I masa penahanan. Sementra Rony Bugis divonis lebih ringan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan penganiayaan berat terhadap Novel tim penyidik KPK tersebut, kata Majelis.

Sementara putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa masing masing selama satu tahun penjara. Sesuai pertimbangan hakim, kedua terdakwa melakukan penganiayaan berat sehingga mengakibatkan mata sebelah kiri korban menjadi rusak permanen sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya, kata Hakim dalam putusannya 16/07/20.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa, Penasihat hukum terdakwa dari Babinkhum Polri, serta tim penuntut umum diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum banding.

Menyikapi upaya banding tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Satria Irawan, Zainal dan penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir pikir. “pikir pikir majelis”, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.