banner 728x250

Mantan Hakim Agung Ketua Kamar Perdata Profesor Dr Atja Sonjaya: Bos Perusahaan Bertanggung Jawab Pada Setiap Kerugian Yang Ditimbulkan Anak Buahnya

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, diminta supaya mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan penggugat Arwan Koty dan Alfin.

Gugatan berkas perkara perdata no 144/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disampaikan penggugat satu, Arwn Koty dan penggugat dua Alfin. Melalui kuasa hukumnya Diving Safni SH, memohon kepada majelis supaya menghukum tergugat satu PT.Indotruck Utama (PT.IU) dan tergugat dua Tommy Tuasihan untuk mengembalikan seluruh kerugian materil dan immateril serta mengembalikan asset penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.

judul gambar

Menurut penggugat, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT. IU, diwakili Susilo Hadiwibowo dan tergugat dua Tommy Tuasihan, karena tergugat dua tidak mentransfer uang pinjaman 1milliar rupiah ke rekening penggugat satu.
Pinjaman tersebut menurut hukum berupa pribadi untuk membiayai kekurangan pembelian Excavator satu unit dari perusahaa tergugat, dimana dalan pinjaman tersebut penggugat menyerahkan jaminan kepada tergugat satu.

Permasalahan hukum dalam obyek perkara a quo ini menurut penggugat adalah, tergugat secara melawan hukum tanpa hak dan ijin dari penggugat,  menyerahkan dua cek giro no BE 211206 tanggal 17 Desember 2017 dan cek giro no BE 211207 tanggal 17 Januari 2018, cek atas nama penggugat dua Alfin ke tangan tergugat dua.

Sementara tergugat mengkaitkan gugatan perbuatan melawan hukum no 144/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr dengan perkara no 157/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr yang saat ini sedang proses bangding. Pada hal perkara itu tidak berkaitan dan Nebis in idem.

Mantan Hakim Agung Ketua Kamar Perdata Prof. Dr Atja Sandjaya SH.MH menjadi saksi ahli sidang PMH di pengadilan negeri jakarta utara

Dimana hal itu dibantahkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan majelis hakim Tumpanuli Marbun, sebelum penyampian kesimpulan dari para pihak.

Mantan Hakim Agung ketua kamar perdata Profesor Dr Atja Sonjaya, SH, MH, saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan  mengatakan, berdasarkan pasal 1917 KUHPerdata disebutkan, kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan untuk dapat menggunakan kekuatan itu soalnya yang ada dituntut harus sama. Tuntutan harus didasari pada alasan yang sama dan terhadap pihak pihak yang sama dalam hubungan yang sama juga.

Menurut ahli, seorang bos bertanggung jawab pada setiap kerugian yang ditimbulka  anak buahnya sebagaimana diatur dalam pasal 1367 KUHPerdata. ” Dalam pasal itu disebutkan, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang barang yang berada dalam pengawasannya”, ucap ahli.

Sehingga dalam kesimpulan kuasa hukum penggugat yang disampaikan 15/10/20 menyebutkan, berdasarkan uraian pokok perkara, bahwa perbuatan Susilo Hadiwibowo tidak dapat terpisahkan dan merupakan perbuatan melawan hukum dari tergugat satu PT.IU, dimana PT.IU lah yang menawarkan leasing kepada para penggugat untuk pembelian satu unit Excavator.

Namun Excavator tersebut tidak pernah diterima penggugat sementara cek giro dicairkan tergugat serta jaminan barang mobil dan sertifikat kios berada pada tergugat. Berdasarkan keterangan ahli, bahwa perbuatan Susilo Hadiwibowo dan Priyonggo merupakan perbuatan untuk dan atas nama PT.IU yang juga bertanggung jawab atas kesalahan yang ditimbulkan bawahannya.

Menurut kesimpulan penggugat menyebutkan, tidak terbantahkan lagi bahwa tergugat Susilo Hadiwibowo menggunakan korp surat PT.IU untuk membuat surat pernyataan penyerahan aset yang dicatat di notaris Eddy Tampubolon tertaanggal 18/09/2019.

Sementara bukti tanda terima tangga 09/Oktober 2017 penyerahan aset diatas korp surat PT.IU, diterima Susilo Hadiwibowo selaku marketing perusahaan dari Priyonggo, guna pembayaran Exavator EC210D. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Susilo Hadiwibowo merupakan anak buah atau karyawan PT.IU.

Sesuai bukti dan fakta persidangan disampaikan, tanda terima asset penggugat tertanggal 12 Oktober 2017 dari karyawan Priyonggo berupa billiet giro no GC 460376, billiet giro no GC 460377, docunent copy Toyota Hilux atas nama Alfin penggugat dua diserahkan kepada tergugat Susilo Hadiwibowo.

Sehingga dalam kesimpilan penggugat berharap kiranya majelis hakim tidak berpendapat lain, sehingga mengabulkan permohonan gugatan penggugat. Menghukum tergugat dengan mengabulkan seluruhnya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, serta mengabulkan permohonan sita jaminan atas perusahaan PT.IU”, kata kuasa penggugat.

Menyikapi gugatan penggugat, pihak tergugat PT.IU atau Susilo Hadiwibowo dan tergugat dua Tommy Tuasihan, belum memberikan tanggapan terkait keterangan ahli..

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.