banner 728x250

Mantan Pensiunan P2B Bangun Rumah Diatas Rencana Jalan

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Satu unit rumah mewah dengan ketinggian tiga lapis berdiri kokoh di Komplek DPR-RI Blok. B, No. 46, RT 012/RW 01.

Ketika wartawan menyambangi proyek pembangunan rumah mewah tersebut diketahui pemilik bangunan bernama H. Naslam, yang merupakan pensiunan P2B DKI Jakarta.

judul gambar

Data yang diperoleh Mediatransparancy.com, lokasi berdirinya bangunan super mewah tersebut berada diatas rencana jalan.

Ketika dikonfirmasi, H. Naslam mengaku sedang bermain golf.

“Saya sedang main golf bang, saya jauh bang, lagi main golf sama Deputi Kedubes Malasya,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai bangunan rumah mewah di Komplek DPR-RI Blok. B, No. 44, RT 012/RW 01 yang didirikan diatas lahan terkena rencana jalan, H. Naslam mengakui bahwa bangunan tersebut adalah miliknya.

“Ya, itu rumah saya bang, tolong dibantulah. Masa rumah seorang pensiunan P2B diganggu?” katanya.

Dirinya berharap agar kawan-kawan wartawan jangan mengganggu bangunan miliknya.

“Ya sudahlah bang, lewatin aja. Kan masih banyak yang lain,” pintanya.

Tidak hanya mendapat kritikan media, pembangunan rumah mewah diatas lahan yang terkena rencana jalan tersebut juga mendapat protes dari tetangga. Hal tersebut terlihat dari corat coret dari tetangga di tembok samping bangunan.

Namun walau melanggar, pihak Citata Kecamatan Kembangan sama sekali tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap bangunan melanggar tersebut. Kuat dugaan, pihak Citata Kecamatan Kembangan telah “bersekongkol” dengan pemilik bangunan.

Menanggapi berdirinya bangunan mewah milik pensiunan ASN di Pemprov DKI Jakarta tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (LSM Graceindo), Anggiat S mengungkapkan, bahwa aturan membangun di DKI berlaku sama bagi semua warga Jakarta.

“Aturan membangun berlaku sama bagi semua warga DKI Jakarta, tanpa pandang bulu. Jangan karena eks pegawai Pemprov DKI bisa sesuka hatinya membangun diatas lahan terkena rencana jalan? Bebas melanggar aturan,” ungkapnya.

Anggiat secara tegas meminta agar bangunan melanggar tersebut ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jangankan milik pensiunan ASN Pemprov DKI, milik mantan presiden sekalipun, jika melanggar aturan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita minta Dinas Citata DKI melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan melanggar tersebut,” paparnya. Sutan S

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *